Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri: Kalau Mau Kampanye Ikutilah Aturan, Kalau Mau Gerakan Sosial Iya Tapi Jangan Memprovokasi

Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Setyo Wasisto menegaskan, Polri bersikap netral dalam Pemilu 2019.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polri: Kalau Mau Kampanye Ikutilah Aturan, Kalau Mau Gerakan Sosial Iya Tapi Jangan Memprovokasi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Setyo Wasisto menegaskan, Polri bersikap netral dalam Pemilu 2019.

Hal ini disampaikannya merespons tanggapan dari berbagai pihak atas keputusan Polri tak mengeluarkan izin untuk aksi #2019GantiPresiden di sejumlah kota.

Setyo mengatakan, mereka yang ingin menggelar aksi #2019GantiPresiden agar mematuhi segala prosedur dan ketentuan yang berlaku.

“Saya melihat bahwa ini harus jelas lah. Kalau memang mau kampanye ikutilah (aturan). Kalau mau gerakan sosial ini ya jangan memprovokasi masyarakat,” ujar Setyo, saat ditemui di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/9/2018).

Baca: Ali Ngabalin Sebut 2019 Ganti Presiden Kacaukan Negara, Said Didu dan Fadli Zon Beri Tanggapan

Ia menyebutkan, Polri memiliki alasan untuk tak memberikan izin aksi tersebut karena dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat akibat penolakan dari warga.

“Polisi melakukan penilaian apakah kegiatan ini akan menganggu keamanan atau tidak. Nah, kami juga memantau di sekitar yang akan dilewati, apakah ada yang menolak? Jika yang menolak hanya segelintir orang saja, itu bisa memicu permasalahan,” kata Setyo.

Telegram rahasia Polri Sebelumnya, Polri telah mengeluarkan telegram rahasia yang ditujukan kepada kepolisian di daerah terkait antisipasi keamanan dan ketertiban setelah maraknya gerakan tagar politik.

Berita Rekomendasi

Dalam surat tersebut disebut bahwa #2019GantiPresiden adalah kegiatan yang merupakan bentuk penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 yang wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri Penyelenggara aksi #2019GantiPresiden pun dinyatakan wajib serta bertanggung jawab pada empat hal.

Empat hal tersebut adalah menghormati hak-hak orang lain, menghormati aturan-aturan moral yang diakui hukum, menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, serta menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

Setyo menjelaskan, polisi juga bisa menganjurkan kepada penanggung jawab koordinator kegiatan agar bersedia memindahkan atau membatalkan kegiatan jika berpotensi memunculkan gangguan kamtibmas.

Selain itu, lanjut Setyo, Polri juga diberi wewenang untuk membubarkan kegiatan jika tak memenuhi beberapa ketentuan yang berlaku.

“Kalau dibubarkan enggak mau, kamia menggunakan KUHP (karena) melawan petugas,” kata dia. Setyo menyebutkan, tindakan yang diambil Polri itu hanya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sesuai dengan tupoksi Polri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri: Kalau Mau Gerakan Sosial, Jangan Memprovokasi..."
Penulis : Reza Jurnaliston

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas