BNN Temukan Modus Operandi Baru Pengedaran Narkoba, Lewat Paket Pos
Dalam sepuluh kasus terakhir temuan pihaknya, delapan di antaranya menggunakan jasa pengiriman paket pos.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN), Irjen Pol Arman Depari, mengungkapkan adanya modus operandi baru terkait pengedaran narkoba.
Dalam sepuluh kasus terakhir temuan pihaknya, delapan di antaranya menggunakan jasa pengiriman paket pos.
"Ya itu juga salah satu trik dari mereka. Saya sedikit mewawancara dari para pelaku," ucapnya di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (7/9/2018).
Dia mengatakan, hal tersebut dilakukan para pelaku guna menghindari ancaman hukuman berat yang akan diterima bila tertangkap.
"Padahal sebenarnya undang-undang kita tidak mempersyaratkan banyak atau tidaknya barang bukti. Tetapi apakah itu memang tindak pidana kejahatan narkotika, dan apakah dia itu organisasi atau sindikat yang menentukan berat atau tidaknya hukuman," kata Arman.
"Oleh karena itu, saya kira mereka ini berupaya untuk memberikan keterangan kepada kurir-kurirnya dan tetap melakukan aktivitas seperti ini," katanya.
Lebih lanjut, Arman menjelaskan, pengiriman sejenis itu sudah pernah dilakukan.
Namun, biasanya hanya menggunakan sekali pengiriman, biasa disebut sistem softgun.
"Dengan harapan kalau sepuluh yang mereka kirim, kalau tertangkap 3 atau 4 maka masih ada sisa lagi yang bisa digunakan. Kemudian bisa menutupi biaya-biaya yang tadi digagalkan oleh petugas," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.