Kronologi Lengkap Kasus Suap 41 Anggota DPRD Kota Malang, Fungsi Legislasi Lumpuh
18 anggota DPRD Kota Malang masih menjadi terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Editor: Suut Amdani
Sementara 18 anggota Dewan itu disangka ikut menerima uang suap.
Mereka adalah Sulik Lestyowati, Abdul Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi, Tri Yudiani, Suprapto, dan Mohan Katelu.
Selain itu, juga ada Slamet, M Zaenuddin, Wiwik Hendri Astuti, Heri Puji Utami, Abd Rachman, Hery Subiantono, Rahayu Sugiharti, Sukarno, dan Yaqud Ananda Gudban.
Saat itu, Anton dan Yaqud Ananda Gudban menjadi sorotan karena merupakan calon wali kota Malang dalam Pilkada Serentak 2018.
Tidak berhenti di situ.
KPK kembali menemukan fakta baru dalam kasus itu.
Bahkan dalam fakta persidangan dari 18 anggota Dewan tersebut muncul kasus baru, yakni gratifikasi dalam APBD 2015 senilai Rp 5,8 miliar dan pengadaan lahan sampah TPA Supit Urang senilai Rp 300 juta.
Penyidik KPK kembali turun ke Kota Malang untuk melakukan serangkaian penggeledahan dan pemeriksaan.
Puncaknya pada Senin, 3 September 2018 ketika KPK menetapkan tersangka terhadap 22 anggota DPRD Kota Malang.
Ke-22 anggota DPRD Kota Malang itu adalah Arief Hermanto, Teguh Mulyono, Mulyanto, Choeroel Anwar, Suparno Haduwibowo, Imam Ghozali, Mohammad Fadli, Asia Iriani, Indra Tjahyono, Een Ambarsari dan Bambang Triyoso.
Selain itu, juga Diana Yanti, Sugiarto, Afdhal Fauza, Syamsul Fajrih, Hadi Susanto, Erni Farida, Sony Yudiarto, Harun Prasojo, Teguh Puji Wahyono, Choirul Amri, dan Ribut Harianto.
Dengan begitu, kasus suap itu sudah menyeret sebanyak 43 orang, terdiri dari pejabat eksekutif Pemerintah Kota Malang sebanyak 2 orang, yakni Jarot dan Anton, serta 41 anggota DPRD Kota Malang.
Saat ini, Arief sudah menjadi terpidana dengan vonis 5 tahun penjara.
Begitu pun juga dengan Jarot yang divonis 2 tahun 8 bulan penjara dan Anton yang divonis 2 tahun penjara.