Direktur Perencanaan Korporat PLN Tidak Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi Kasus PLTU Riau-1
Direktur Perencanaan Korporat PLN, Syofvi Felienty Roekman, tidak memenuhi panggilan penyidik KPK, Senin (10/9/2018).
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Perencanaan Korporat PLN, Syofvi Felienty Roekman, tidak memenuhi panggilan penyidik KPK, Senin (10/9/2018).
Sebelumnya, Syofvi dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pemberi suap PLTU Riau 1, Johannes Kotjo.
Baca: PBNU Akan Bahas Status Rais Aam Maruf Amin Dalam Rapat Pleno Pada 22 September 2018
"Yang bersangkutan belum menerima panggilan sehingga penyidik akan menjadwal ulang pemeriksaannya," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yuyuk Andriati di Gedung KPK Merah Putih, Kuningan Jakarta Selatan, Senin (10/9/2018).
Selain Syofvi, Direktur PT Isargas, Iswan Ibrahim, tidak memenuhi panggilan KPK.
Baca: Suami Tembak Dada Istrinya dengan Airsoft Gun di Tanjung Priok, Begini Kronologinya
Iswan juga dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Sosial Republik Indonesia, Idrus Marham, Senin (10/9/2018).
"Sampai sore ini belum ada informasi kenapa yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan," kata Yuyuk.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.