Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Direktur Perencanaan Korporat PLN Tidak Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi Kasus PLTU Riau-1

Direktur Perencanaan Korporat PLN, Syofvi Felienty Roekman, tidak memenuhi panggilan penyidik KPK, Senin (10/9/2018).

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Direktur Perencanaan Korporat PLN Tidak Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi Kasus PLTU Riau-1
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yuyuk Andriati di Gedung KPK Merah Putih Kuningan, Jakarta Selatan saat memberikan keterangan kepada media pada Senin (10/9/2018) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Perencanaan Korporat PLN, Syofvi Felienty Roekman, tidak memenuhi panggilan penyidik KPK, Senin (10/9/2018).

Sebelumnya, Syofvi dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pemberi suap PLTU Riau 1, Johannes Kotjo.

Baca: PBNU Akan Bahas Status Rais Aam Maruf Amin Dalam Rapat Pleno Pada 22 September 2018

"Yang bersangkutan belum menerima panggilan sehingga penyidik akan menjadwal ulang pemeriksaannya," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yuyuk Andriati di Gedung KPK Merah Putih, Kuningan Jakarta Selatan, Senin (10/9/2018).

Selain Syofvi, Direktur PT Isargas, Iswan Ibrahim, tidak memenuhi panggilan KPK.

Baca: Suami Tembak Dada Istrinya dengan Airsoft Gun di Tanjung Priok, Begini Kronologinya

Iswan juga dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Sosial Republik Indonesia, Idrus Marham, Senin (10/9/2018).

"Sampai sore ini belum ada informasi kenapa yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan," kata Yuyuk.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas