Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jusuf Kalla Minta Kemendagri Percepat Cetak E-KTP untuk Pemilih

JK menerangkan setiap tahunnya sekitar 4 juta penduduk di Indonesia memasuki usia 17 tahun.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jusuf Kalla Minta Kemendagri Percepat Cetak E-KTP untuk Pemilih
Warta Kota/henry lopulalan
Warga mengurus pembuatan e-KTP di Kelurahan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2017). Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri memastikan bahwa semua masyarakat yang kini masih memegang surat keterangan akan segera memiliki KTP elektronik karena sebanyak 7,4 juta blanko hingga bulan Oktober telah disebar ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di sejumlah daerah di Indonesia. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempercepat proses cetak KTP elektronik atau KTP-El bagi jutaan penduduk yang disebut KPU terancam kehilangan hak milih karena tak memiliki KTP-El.

JK juga menerangkan setiap tahunnya sekitar 4 juta penduduk di Indonesia memasuki usia 17 tahun, di mana usia tersebut sudah memiliki hak untuk mengikuti pemilihan umun.

"Memang kurang lebih 4 juta orang di Indonesia harus diberikan KTP elektronik karena melampaui usia 17 tahun. Ini perhitungan pertumbuhan penduduk kita 1,5% setiap tahun. Harus departemen dalam negeri mempercepat pembuatan KTP Elektronik," kata Kalla di kantor wakil presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (10/9/2018).

Baca: Bu Risma Kembali Marah-marah Melihat Antrean Panjang Pemohon KTP Elektronik di Dispendukcapil

Mengacu Undang-Undang (UU) 7/2017 tentang Pemilu diketahui, seluruh pemilih saat menggunakan hak pilih pada Pemilu 2019, wajib mempunyai Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

Namun kata JK, jika Kemendagri tak dapat mencapai target untuk mempercepat proses cetak KTP-El maka belajar dari pemilihan sebelumnya, penyelenggara pemilu dapat mengizinkan penggunaan surat keterangan dari Kelurahan maupun Kartu Keluarga.

"Kalaupun tak bisa dicapai (cetak KTP-El) seperti pengalaman pemilu atau pilkada sebelumnya daftar (pakai), kartu keluarga bisa dipakai. Alasannya dia belum sempat dapat E-KTP," ujar Kalla.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas