Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keponakan Setya Novanto Disebut Berikan Uang untuk Ketua Wilayah Golkar saat Munas

"Kalau konteksnya Munas, itu betul. Itu di Bali," ucap Basri saat dikonfirmasi oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Keponakan Setya Novanto Disebut Berikan Uang untuk Ketua Wilayah Golkar saat Munas
Istimewa
Basri Baco, Sekretaris Partai Golkar DKI Jakarta. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Sekretaris DPD Golkar DKI Jakarta Basri Baco saat bersaksi untuk terdakwa anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar,Fayakhun Andriadi di Pengadilan Tipikor Jakarta mengatakan, Irvanto Hendra Pambudi, keponakan Setya Novanto diketahui pernah membagikan uang ke beberapa pimpinan wilayah di internal Partai Golkar.

Saat itu, Setya Novanto masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar.

Baca: Sikap Kader PKS Abdul Ghani Kasuba Dukung Jokowi-Maruf Amin Dianggap Realistis

"Kalau konteksnya Munas, itu betul. Itu di Bali," ucap Basri saat dikonfirmasi oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (12/9/2018).

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Basri menceritakan ke penyidik, dia pernah diminta Fayakhun untuk membagikan uang kepada pimpinan wilayah.

Pembagian uang dilakukan agar para pimpinan wilayah yang merupakan pemilik suara di internal partai, memilih Fayakhun sebagai ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta.

Baca: DPR Puji Kinerja Anggaran Kementan

Menurut Basri, Fayakhun memberitahu bahwa Irvanto juga melakukan hal yang sama ketika Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar digelar di Bali. Saat itu, Setya Novanto terpilih sebagai ketua umum partai.

Berita Rekomendasi

Masih menurut Basri, Fayakhun memberitahu bahwa Irvanto adalah orang kepercayaan Setya Novanto untuk menyimpan uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas