Sekretaris DPD Golkar DKI Jadi Saksi untuk Sidang Korupsi Fayakhun
jaksa menghadirkan dua saksi fakta. Mereka yakni Basri Baco, Sekretaris DPD Golkar DKI Jakarta periode 2016-2020 dan Arif Fahman (swasta).
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua saksi di kasus suap proyek Bakamla dengan terdakwa Fayakun Andriadi, anggota Komisi I DPR RI.
Di sidang kali ini, jaksa menghadirkan dua saksi fakta. Mereka yakni Basri Baco, Sekretaris DPD Golkar DKI Jakarta periode 2016-2020 dan Arif Fahman (swasta).
Sebelum diambil keterangannya, kedua saksi sempat diambil sumpah. Lanjut dilakukan pemeriksaan terpisah, dimana saksi Basri diperiksa lebih dulu.
Awal persidangan, majelis hakim bertanya pada Basri soal awal mula perkenalan dengan Fayakhun hingga kasus apa yang menyeret Fayakhun hingga duduk di kursi terdakwa.
Sesuai dakwaan Fayakhun disebut menerima suap 911.480 dollar AS atau setara Rp 13 miliar dari Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah, suami Inneke Koesherawati.
Seluruh uang suap yang diterima Fayakhun itu ditampung di empat rekening luar negeri seperti China dan Singapura. Rekening itu milik Lie Ketty, pemilik Toko serba Cantik Melawai.
Diungkap jaksa, Fayakhun menjanjikan anggaran Bakamla Rp 1,2 triliun dengan rincian Rp 500 miliar untuk satelit monitoring dan Rp 720 miliar untuk drone.
Fahmi menjanjikan fee sebesar 1 persen ke Fayakhun. Fayakhun meminta fee dibayarkan bertahap. Setelah seluruh uang disetorkan, Fayakhun memerintahkan Agus Gunawan, stafnya mengambil uang secara bertahap.
Staf khusus Kepala Bakamla, Ali Fahmi saat kunjungan kerja Komisi I DPR ke kantor Bakamla juga meminta Fayakhun mengupayakan usulan penambahan alokasi anggaran di Bakamla.
Ali Fahmi mengatakan akan disiapkan fee 6 persen dari nilai anggaran proyek untuk pengurusan anggaran. Sehingga total fee yang harus disiapkan Fahmi menjadi 7 persen.