Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sesmenpora: Roy Suryo Sudah Kembalikan Sebagian Barang, Sekarang Ada di Kantor Kami

Terkait pengembalian BMN, Gatot S Dewa Broto mengatakan sebagai barang yang dibawa Roy Suryo telah dikembalikan.

Penulis: Abdul Majid
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Sesmenpora: Roy Suryo Sudah Kembalikan Sebagian Barang, Sekarang Ada di Kantor Kami
Gita Irawan/Tribunnews.com
(kiri ke kanan) Anggota tim pengacara Roy Suryo, Hifni Hasan, Sekretaris Menpora, Gatot S. Dewa Broto, pengacara Roy Suryo, Tigor Simatupang, anggota tim pengacara Roy Suryo, Vebe N. A. Pollatu di media center Gedung Kemenpora, Tanah Abang Jakarta Pusat pada Rabu (12/9/2018) usai mediasi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Majid

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Nama mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo belakangan ramai menjadi pembicaraan publik lantaran disebut-sebut belum mengembalikan ribuan barang milik negara (BMN).

Hal itu tergambarkan dalam surat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), bernomor 17711/MENPORA/INS/VI/2016 tanggal 17 Juni 2016 yang mengungkap 1.438 jenis barang yang mencapai 3.174 unit masih dibawa Roy Suryo. Total nilainya mencapai Rp 8,5 miliar.

Terkait pengembalian BMN, Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Gatot S Dewa Broto mengatakan sebagai barang yang dibawa Roy Suryo telah dikembalikan.

“Di beberapa kesempatan kan kami sudah sampaikan bahwa kami menghormati Pak Roy Suryo yang sudah mengembalikan sebagian barang dan sekarang ada di kantor kami di Cibubur,” kata Gatot setelah menjalani pertemuan dengan kuasa hukum Roy Suryo di kantor Kemenpora, Rabu (12/9/2018).

Sesmenpora juga juga mengatakan kedatangan kuasa hukum Roy Suryo yang dipimpin Tigor Simatupang sempat menanyakan list barang-barang yang telah dikembalikan.

“Tadi pihak Pak Tigor mengatakan yang sudah dikembalikan itu listnya apa saja, kemudian yang belum dikembalikan juga apa saja, saat pengembalian itu juga siapa pejabat yang bertanggung jawab, tanggalnya berapa. Seperti itu,” kata Sesmenpora.

Berita Rekomendasi

Untuk mengetahui hal itu, Gatot pun menyampaikan kepada kuasa hukum Roy Suryo agar menanyakannya permesalahan tersebut dalam bentuk tertulis dan nantinya, pertanyaan itu pun akan dibalas oleh Kemenpora.

“Dari tim hukum Pak Tigor ingin mengentahui banyak hal, saya sampaikan bahwa lebih baik tertulis, nanti akan kami jawab secepatnya juga secara tertulis, sajauh itu relevan dengan konteksnya kami akan jawab sesegera mungkin karena kami ingin masalah ini juga tuntas sesegera mungkin,” katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas