Butuh Waktu 3,5 Jam Bagi Terdakwa Kasus BLBI Bacakan Pledoi Pribadinya
"3,5 jam, saudara bacakan sendiri tanpa diganti, fisiknya kuat. Tadi saudara bacakan pukul 12.22-15.45 WIB," ujar Yanto.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
![Butuh Waktu 3,5 Jam Bagi Terdakwa Kasus BLBI Bacakan Pledoi Pribadinya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pembacaan-pledoi-syafruddin-arsyad-tumenggung_20180913_173441.jpg)
Terdakwa juga terbukti merupakan pelaku yang aktif dan melakukan peran yang besar dalam pelaksanaan kejahatan, pelaksanaan kejahatan menunjukkan adanya derajat keahlian dan perencanaan terlebih dulum
"Akibat perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian negara yang cukup besar dan terdakwa tidak mengakui secara terus terang dan tidak menyesali perbuatannya," ungkap jaksa Haerudin.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan ialah terdakwa belum pernah dihukum dan sopan selama persidangan.
Dalam perkara ini, Syafruddin didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Syafruddin dianggap telah memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara hingga Rp 4,58 triliun.
Dia diduga terlibat dalam kasus penerbitan SKL BLBI bersama Dorojatun Kuntjoro Jakti, mantan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan) kepada Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim selaku pemegang saham BDNI pada 2004.