KPK Sebut Kerugian Akibat Korupsi Jalan di Bengkalis Capai Rp 100 Miliar
Penyidik KPK saat ini sedang memeriksa dua saksi di Polda Riau terkait perkara tersebut.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, menyebutkan kerugian akibat korupsi jalan di Bengkalis, Riau, mencapai Rp 100 miliar.
Perhitungan tersebut, katanya, setelah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kami masih menunggu finalisasi perhitungan kerugian negara dari BPK. Sejauh ini perhitungan awal indikasi kerugian negara lebih dari Rp 100 miliar," kata Febri, Jakarta, Kamis (13/9/2018).
Penyidik KPK saat ini sedang memeriksa dua saksi di Polda Riau terkait perkara tersebut.
Lebih lanjut, tutur Febri, jika hasil audit telah selesai, pengembangan terhadap pelaku lain dan perkara bisa dilaksanakan.
"Nanti jika audit BPK tersebut, sudah selesai maka proses lebih lanjut di penyidikan ini, termasuk pengembangan pada pelaku lain akan lebih memungkinkan dilakukan," tuturnya.
Pada perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bengkalis, M. Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobbt Siregar, sebagai tersangka.
Keduanya diduga telah berupaya memperkaya diri sendiri atau perusahaannya terkait proyek peningkatan Jalan Batu Panjang, Kecamatan Nyirih, Kabupaten Bengkalis, Riau, tahun anggaran 2013-2015.
Dalam kasus tersebut, KPK mengindikasikan terdapat kerugian terhadap keuangan negara sebesar Rp 80 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.