PKS: Artikel Asian Sentinel Soal SBY Harus Berlandaskan Fakta Hukum
Dia mengatakan artikel tersebut harus berlandaskan fakta hukum agar dapat dipertanggungjawabkan.
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid turut menanggapi artikel yang dibuat oleh situs media Asian Sentinel yang menyebut nama Mantan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai dalang dibalik kasus Bank Century.
Dia mengatakan artikel tersebut harus berlandaskan fakta hukum agar dapat dipertanggungjawabkan.
"Pernyataan yang sebombastis seperti begitu harus betul-betul dilandaskan pada fakta hukum," ujar Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/9/2018).
Jika tidak, kata Hidayat, SBY sebagai pihak yang disebut dalam artikel itu bisa menuntut balik andai tak didasari dengan fakta.
"Kalau tidak Pak SBY bisa menuntut balik karena itu bagian dari pencemaran nama baik," kata Hidayat.
Sebelumnya, laman berita Asia Sentinel menurunkan artikel berjudul Indonesia's SBY Government: Vast Criminal Conspiracy.
Artikel itu ditulis berdasar hasil investigasi tentang konspirasi di balik Bank Century hingga menjadi Bank Mutiara yang akhirnya jatuh ke tangan J Trust.
Artikel yang ditulis langsung oleh pendiri Asia Sentinel, John Berthelsen itu mengungkap adanya konspirasi mencuri uang negara hingga US$ 12 miliar dan mencucinya melalui perbankan internasional.
Berthelsen mendasarkan tulisannya pada laporan hasil investigasi setebal 488 halaman sebagai gugatan Weston Capital International ke Mahkamah Agung Mauritius pekan lalu.
Gugatan itu mengungkap 30 pejabat Indonesia yang terlibat skema pencurian uang dan mencucinya di bank-bank mancanegara.
Laporan hasil investigasi itu merujuk pada analisis forensik atas berbagai bukti yang kemudian dikompilasi oleh satuan tugas khusus investigator dan pengacara dari sejumlah negara, antara lain Indonesia, Inggris, Thailand, Singapura, dan Jepang.
Laporan itu dilengkapi 80 halaman keterangan di bawah sumpah yang menyeret keterlibatan lembaga keuangan internasional, termasuk Nomura, Standard Chartered Bank, United Overseas Bank (UOB) Singapura, dan lainnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.