Soal 2.357 PNS Korupsi , Tjahjo Kumolo: Karena Surat Edaran Kemendagri 2012
Dalam surat edaran itu tidak mengharuskan lembaga berwenang untuk memberhentikan PNS yang terbukti inkracht tersangkut kasus korupsi.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyebut polemik 2.357 PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang terbukti inkracht terlibat tindak pidana korupsi (tipikor) disebabkan oleh surat edaran Kemendagri tanggal 29 Oktober 2012.
Menurutnya, dalam surat edaran itu tidak mengharuskan lembaga berwenang untuk memberhentikan PNS yang terbukti inkracht tersangkut kasus korupsi.
“Jumlah dua ribu sekian itu ada bukan karena salah Pemda Provinsi atau Pemda Kabupaten/Kota, tapi salah Kemendagri karena ada surat edaran tanggal 29 Oktober 2012 yang tidak mengharuskan PNS-PNS yang terlibat pidana kasus korupsi diberhentikan secara tidak hormat,” ujar Tjahjo Kumolo.
Baca: 2.357 PNS Korupsi Belum Dipecat, Paling Banyak di Kementerian Perhubungan
Hal itu disampaikannya saat berbicara dalam rapat koordinasi nasional (Rakornas) Sinergitas Penegakan Hukum Bagi PNS untuk Mewujudkan Pemerintahan Baik dan Bersih di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (13/9/2018).
Tjahjo sendiri mengaku sudah mencabut surat edaran itu.
“Saya sudah cabut surat edaran itu semata-mata untuk mewujudkan pemerintahan yang efektif dan efisien dalam memperkuat sistem otonomi daerah, kami sudah mulai dengan mengajak sembilan gubernur dan wakil gubernur yang baru saja dilantik untuk berdiskusi dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),” tegas Tjahjo.
Jumlah 2.357 PNS yang terbukti inkracht tersangkut kasus korupsi pertama kali diungkapkan kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana pada konferensi pers di KPK pada 4 September 2018.
Hal itu ditemukan saat BKN sedang gencar melakukan pendataan ulang PNS sejak tahun 2015.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.