Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usai Diperiksa KPK, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan Buru-buru Naik Taksi

Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo, telah usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Usai Diperiksa KPK, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan Buru-buru Naik Taksi
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo, menaiki taksi usai diperiksa KPK, Jakarta, Kamis (13/9/2018) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo, telah usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keluar sekira pukul 16.45 WIB, Wahyu enggan menjawab banyak sejumlah pertanyaan yang sudah dilontarkan oleh awak media.

"Sudah saya sampaikan semua kepada penyidik," ucapnya saat keluar Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/9/2018).

Mengenakan batik lengan pendek, dirinya terus berjalan sembari berusaha menghindari kejaran para wartawan.

Baca: KPK Periksa 7 Saksi Terkait Kasus Suap Hakim PN Medan

Sesampainya di halaman Gedung KPK, dia langsung menaiki taksi biru yang sudah menunggunya.

Diketahui, pada hari ini Wahyu diperiksa untuk Tamin Sukardi.

Mereka yakni Hakim Merry Purba, panitera pengganti PN Medan Helpandi, terdakwa Tamin Sukardi dan orang kepercayaan Tamin Sukardi, Hadi.

Berita Rekomendasi

Oleh penyidik, Merry dan Helpandi diduga menerima suap dari Tamin dan Hadi untuk mempengaruhi putusan majelis hakim di vonis Tamin.

Total uang suap yang diberikan 280 ribu dolar Singapura.

Dalam perkara Tamin, Merry merupakan anggota majelis hakim.

Sedangkan keduanya, Wahyu Prasetyo, Wakil Ketua PN Medan yang sempat diamankan KPK namun akhirnya dilepaskan dan berstatus saksi.

Di Putusan yang dibacakan pada Senin (27/8/2018), Merry menyatakan dissenting opinion.

Tamin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 132 miliar.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp 132 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas