Non Aktif dari Wakil Ketua Umum Demokrat, Roy Suryo: Saya Mau Fokus Urus Masalah di Kemenpora
"Semua urusan tersebut sekarang bisa melalui Juru Bicara saya (antan Staf Khusus Kemenpora 2013-2014,"
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo membenarkan dirinya membuat surat pernyataan non aktif sebagai Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat.
Permohonan itu ditujukan kepada Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono melalui surat pernyataan yang ditandatangani Roy sendiri di atas materai Rp 6000 pada Rabu 12 September 2018.
Baca: Roy Suryo Didesak Massa Bertopeng Segera Kembalikan Aset Negara
"Ya, mas dua hari lalu, tepatnya hari Rabu (12/9/2018) saya memang telah membuat surat pernyataan berisi tiga poin utama, salah satunya yang terpenting adalah agar dapat non-aktif sementara dari posisi Waketum DPP PD untuk fokus dalam kasus tersebut," ujar Roy saat dikonfirmasi Tribun, Jumat(14/9/2018) malam.
Roy selanjutnya juga menjelaskan bahwa nantinya akan mendelegasikan Kuasa Hukum M Tigor Simatupang SH serta menunjuk seorang Juru Bicara untuk menjelaskan hal-hal yang terkait dengan kasusnya.
Baca: SBY Tertawa Dikaitkan Dalam Kasus Century, Kalau Punya Rp 120 T Capres-Cawapres dari Demokrat
"Semua urusan tersebut sekarang bisa melalui Juru Bicara saya (antan Staf Khusus Kemenpora 2013-2014, yang sangat mengerti permasalahan tersebut bapak Heru Nugroho," kata Roy.
Kuasa Hukum Roy Suryo, Tigor Simatupang yang dikonfirmasi Tribun juga membenarkan kabar non aktif kliennya itu.
Kata Tigor, Roy hanya non aktif dari Wakil Ketua Umum Partai Demokrat.
Baca: Sekjen PSI Terima Putusan MA Soal Mantan Narapidana Korupsi Boleh Jadi Caleg dengan Kecewa dan Geram
"Tetap di Demokrat, penonaktifan hanya sebagai Waketum,"kata Tigor.
Tigor juga menjelaskan bahwa kliennya itu memang sempat memerintahkan dirinya untuk memberitahukan kabar penonaktifan kepada awak media.
"Tolong dikirimkan surat saya itu ke teman-teman wartawan, saya takut salah ngomong,"ujar Tigor.
Lebih jauh Tigor mengatakan alasan Roy non aktif dari jabatan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat adalah karena tidak mau melibatkan lebih jauh lagi partai Demokrat.
"Tidak mau ada gonjang ganjing, tidak mau melibatkan partai Demokrat dan pak SBY,"ujar Tigor.
Diberitakan sebelumnya, persoalan mengenai barang milik negara yang diduga masih dipegang Roy Suryo terungkap dari surat yang beredar di media sosial awal September 2018.
Surat dengan kop Kemenpora itu ditujukan kepada Roy Suryo tertanggal 3 Mei 2018.
Politikus Partai Demokrat itu pun membantah menguasai sejumlah BMN sebagaimana yang dituduhkan Kemenpora.
Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi mengatakan, barang milik negara yang diduga masih berada dalam penguasaan Roy Suryo mencapai maksimal Rp 9 miliar.
Belakangan, kuasa hukum Roy, Tigor Simatupang menduga ada oknum Kemenpora yang bertanggung jawab atas barang milik negara itu.
"Saya rasa, diduga keras ini adalah akal-akalan oknum Kemenpora sendiri ya," ujar Tigor.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.