Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Buka Peluang Ajukan Peninjauan Kembali Atas Kasus Setya Novanto

Terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto saat ini masih fokus untuk mengembalikan uang kepada negara melalui KPK.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pengacara Buka Peluang Ajukan Peninjauan Kembali Atas Kasus Setya Novanto
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/9/2019). 

‎Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto saat ini masih fokus untuk mengembalikan uang kepada negara melalui KPK.

Karena jumlah pengembalian uang cukup besar, Setya Novanto pun harus rela menjual rumah miliknya di kawasan Jakarta.

Baca: Jokowi Ingatkan Pentingnya Persatuan Dihadapan Ribuan Perempuan

Namun, Setya Novanto maupun kuasa hukum, Maqdir Ismail dan Firman Wijaya enggan membocorkan soal lokasi rumah Setya Novanto yang bakal dijual.

"Ya itu kan uang besar. Apalagi kenyataan bukan Pak Setya Novanto saja yang menerima uang," ujar Maqdir, Jumat (14/9/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca: Wanita yang Disekap dan Dianiaya Perampok di Kemayoran Bersyukur Tak Sampai Dirudapaksa

Maqdir mengaku kemungkin pihaknya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus tersebut.

"Ya kami kan tentu ini pikirkan untuk PK ya kita lihat seperti apa. Untuk mengajukan PK kan kita akan lihat rumusan putusan yang lain. Cuma saya tidak tahu kapan," paparnya.

Berita Rekomendasi

Menyoal PK, lanjut Maqdir, pihaknya sudah pernah membicarakan hal itu dengan Setya Novanto.

Baca: SBY Ultimatum Roy Suryo Selesaikan Persoalan Barang Milik Negara Dalam Waktu 7 Hari

Namun, belum ada pembicaraan soal waktu kepastian pengajuan PK.

"‎Y udah ngobrol cuma belum tau pastinya ada PK atau gak. Nanti aja kalau udh daftar saya hubungi," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas