Reaksi Beragam Pengemudi Transportasi Online atas Keputusan Mahkamah Agung
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang transportasi online dibatalkan oleh Mahkamah Agung.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang transportasi online dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Ini merupakan kali kedua MA mencabut peraturan tentang transportasi online pada Permenhub Nomor 26 Tahun 2017.
Seorang driver trasnportasi online, Yayat mengaku tidak begitu mengerti mengenai dicabutnya peraturan itu. Hanya saja, dia menjelaskan bahwa dirinya masih tetap mau diatur oleh pemerintah atas profesinya sebagai pengojek.
Baca: Syahrini Batal Duet dengan Anang Hermansyah, Ini Penyanyi Penggantinya
Baca: Giliran Prabowo Silaturahmi dan Sungkem ke Istri Almarhum Gus Dur
"Kalau dicabut, saya malah tidak tahu. Tapi intinya, kami tetap mau diatur kok sama pemerintah. Kita kan juga tidak mau dianggap ilegal," katanya saat dihubungi Tribun, Kamis (13/9)
Pengemudi transportasi online lainnya yang juga tergabung dalam Aliansi Nasional Driver Online (Aliando), Monges menyampaikan sepakat dengan putusan MA.
Alasannya, dalam Permenhub 108 Tahun 2017, banyak aturan yang justru memberatkan pengemudi sebagai mitra dari aplikator.
"Kalau saya sejujurnya sepakat dengan MA. Banyak dari pasal yang ada di Permenhub 108, justru memberatkan kita lho," jelasnya.
Diantara keberatan yang dimaksud, yakni, pemakaian stiker di kendaraan online, serta diharuskan untuk melakukan Uji KIR.
Padahal, jika dirunut dari awal. Kendaraan yang digunakan adalah kendaraan milik pribadi yang sudah dimiliki sebelumnya. "Ya kita kan sebelum daftar, harus punya kendaraan dulu. Harus punya SIM, STNK dan lain-lain," jelasnya.
Bukan hanya itu, Pajak yang dikeluarkan untuk kendaraan mereka juga sama dengan pembayaran pajak kendaraan pribadi.
Lalu, pemotongan 20 persen pajak oleh aplikator di setiap sewa juga sudah dilakukan. Namun, tidak ada kewajiban untuk mengisi SPT Tahunan.
"Karena kita belum dianggap sebagai profesi, jadi kita punya SPT loh. Padahal, pajak kami setiap narik sudah dipotong 20 persen," ungkapnya.
Sehingga, pihaknya meminta kepada seluruh pihak yang terkait dengan transportasi online untuk berdiskusi kembali mengenai hal ini.
"Dengan seperti ini, artinya semua pemangku kepentingan harus rembuk bareng lagi. Ayo deh kita cari tau formula terbaik untuk jadi solusi permasalahan ini," lanjut Monges.
"Dulu kan dua kali Forum Group Disscussion (FGD) sudah baik, hanya yang ketiga saja tahu-tahu berubah. Sekarang, mari diskusi lagi, cari lagi aturan yang tidak merugikan semua pihak," tukas dia.Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan tengah menyiapkan draft pengganti Peraturan Menteri (PM) Nomor 108 tahun 2017.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.