Reaksi Beragam Pengemudi Transportasi Online atas Keputusan Mahkamah Agung
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang transportasi online dibatalkan oleh Mahkamah Agung.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Malvyandie Haryadi
Peraturan tersebut mengatur tentang penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek termasuk didalamnya mengenai angkutan online.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan jika PM 108 akan dipecah menjadi dua peraturan tujuannya untuk memisahkan peraturan untuk angkutan sewa khusus dan angkutan online.
“Saya sedang siapkan diri untuk membuat rancangan draft pengganti PM 108. Kami pecah jadi 2, satu yang murni menyangkut masalah angkutan sewa khusus yang tidak berbasis online dan yang berbasis online," kata Dirjen Budi di Kementerian Perhubungan.
Budi Setiyadi mengakui untuk menyusun aturan sewa khusus tidak ditemui kesulitan dan draft sudah hampir selesai sedangkan aturan untuk angkutan online masih menunggu keputusan dari Mahkamah Agung terlebih dulu karena ada yang menggugat aturan tersebut.
"Regulasi yang pertama relatif mudah dan sudah siap. Regulasi kedua tentang online ini sudah siap juga namun masih menunggu keputusan dari Mahkamah Agung,” kata Dirjen Budi.
Pembatalan MA
Mahkamah Agung kembali mencabut aturan transportasi online, MA memerintahkan agar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017.
"Pencabutan merupakan pemuatan ulang materi norma yang telah dibatalkan oleh Putusan MA Nomor 37/P.HUM/2017 tanggal 20 juni 2017, dan karenanya tidak sah dan tidak berlaku umum," demikian lansir panitera MA dalam website-nya, Rabu (12/9)
Dalam pernyataanya, MA juga menyatakan menyatakan Permenhub di atas bertentangan dengan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 7 UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Karena tidak menumbuhkan dan mengembangkan usaha dalam rangka membangun perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan dan prinsip pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Namun, MA juga menyatakan fakta menunjukkan kehadiran angkutan sewa khusus telah berhasil mengubah bentuk pasar dari monopoli ke persaingan pasar yang kompetitif.
"Dengan memanfaatkan keunggulan pada sisi teknologi untuk bermitra dengan masyarakat pengusaha mikro dan kecil dengan konsep sharing economy yang saling menguntungkan dengan mengedepankan asas kekeluargaan sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (1) UUD 1945," tulis mereka.(tribunnews/amryono prakoso)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.