Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Reaksi Beragam Pengemudi Transportasi Online atas Keputusan Mahkamah Agung

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang transportasi online dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Reaksi Beragam Pengemudi Transportasi Online atas Keputusan Mahkamah Agung
Alex Suban/Alex Suban
Calon penumpang dan pengendara Ojek Online menunggu di Halte Grab Meeting Point di sisi Mal FX di Jalan Pintu Satu, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (30/8/2018). 

Peraturan tersebut mengatur tentang penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek termasuk didalamnya mengenai angkutan online.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan jika PM 108 akan dipecah menjadi dua peraturan tujuannya untuk memisahkan peraturan untuk angkutan sewa khusus dan angkutan online.

“Saya sedang siapkan diri untuk membuat rancangan draft pengganti PM 108. Kami pecah jadi 2, satu yang murni menyangkut masalah angkutan sewa khusus yang tidak berbasis online dan yang berbasis online," kata Dirjen Budi di Kementerian Perhubungan.

Budi Setiyadi mengakui untuk menyusun aturan sewa khusus tidak ditemui kesulitan dan draft sudah hampir selesai sedangkan aturan untuk angkutan online masih menunggu keputusan dari Mahkamah Agung terlebih dulu karena ada yang menggugat aturan tersebut.

"Regulasi yang pertama relatif mudah dan sudah siap. Regulasi kedua tentang online ini sudah siap juga namun masih menunggu keputusan dari Mahkamah Agung,” kata Dirjen Budi.

Pembatalan MA

Mahkamah Agung kembali mencabut aturan transportasi online, MA memerintahkan agar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017.

Berita Rekomendasi

"Pencabutan merupakan pemuatan ulang materi norma yang telah dibatalkan oleh Putusan MA Nomor 37/P.HUM/2017 tanggal 20 juni 2017, dan karenanya tidak sah dan tidak berlaku umum," demikian lansir panitera MA dalam website-nya, Rabu (12/9)

Dalam pernyataanya, MA juga menyatakan menyatakan Permenhub di atas bertentangan dengan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 7 UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Karena tidak menumbuhkan dan mengembangkan usaha dalam rangka membangun perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan dan prinsip pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah. 

Namun, MA juga menyatakan fakta menunjukkan kehadiran angkutan sewa khusus telah berhasil mengubah bentuk pasar dari monopoli ke persaingan pasar yang kompetitif.

"Dengan memanfaatkan keunggulan pada sisi teknologi untuk bermitra dengan masyarakat pengusaha mikro dan kecil dengan konsep sharing economy yang saling menguntungkan dengan mengedepankan asas kekeluargaan sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (1) UUD 1945," tulis mereka.(tribunnews/amryono prakoso)     

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas