Reaksi Beragam Pengemudi Transportasi Online atas Keputusan Mahkamah Agung
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang transportasi online dibatalkan oleh Mahkamah Agung.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang transportasi online dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Ini merupakan kali kedua MA mencabut peraturan tentang transportasi online pada Permenhub Nomor 26 Tahun 2017.
Seorang driver trasnportasi online, Yayat mengaku tidak begitu mengerti mengenai dicabutnya peraturan itu. Hanya saja, dia menjelaskan bahwa dirinya masih tetap mau diatur oleh pemerintah atas profesinya sebagai pengojek.
Baca: Syahrini Batal Duet dengan Anang Hermansyah, Ini Penyanyi Penggantinya
Baca: Giliran Prabowo Silaturahmi dan Sungkem ke Istri Almarhum Gus Dur
"Kalau dicabut, saya malah tidak tahu. Tapi intinya, kami tetap mau diatur kok sama pemerintah. Kita kan juga tidak mau dianggap ilegal," katanya saat dihubungi Tribun, Kamis (13/9)
Pengemudi transportasi online lainnya yang juga tergabung dalam Aliansi Nasional Driver Online (Aliando), Monges menyampaikan sepakat dengan putusan MA.
Alasannya, dalam Permenhub 108 Tahun 2017, banyak aturan yang justru memberatkan pengemudi sebagai mitra dari aplikator.
"Kalau saya sejujurnya sepakat dengan MA. Banyak dari pasal yang ada di Permenhub 108, justru memberatkan kita lho," jelasnya.
Diantara keberatan yang dimaksud, yakni, pemakaian stiker di kendaraan online, serta diharuskan untuk melakukan Uji KIR.
Padahal, jika dirunut dari awal. Kendaraan yang digunakan adalah kendaraan milik pribadi yang sudah dimiliki sebelumnya. "Ya kita kan sebelum daftar, harus punya kendaraan dulu. Harus punya SIM, STNK dan lain-lain," jelasnya.
Bukan hanya itu, Pajak yang dikeluarkan untuk kendaraan mereka juga sama dengan pembayaran pajak kendaraan pribadi.
Lalu, pemotongan 20 persen pajak oleh aplikator di setiap sewa juga sudah dilakukan. Namun, tidak ada kewajiban untuk mengisi SPT Tahunan.
"Karena kita belum dianggap sebagai profesi, jadi kita punya SPT loh. Padahal, pajak kami setiap narik sudah dipotong 20 persen," ungkapnya.
Sehingga, pihaknya meminta kepada seluruh pihak yang terkait dengan transportasi online untuk berdiskusi kembali mengenai hal ini.
"Dengan seperti ini, artinya semua pemangku kepentingan harus rembuk bareng lagi. Ayo deh kita cari tau formula terbaik untuk jadi solusi permasalahan ini," lanjut Monges.
"Dulu kan dua kali Forum Group Disscussion (FGD) sudah baik, hanya yang ketiga saja tahu-tahu berubah. Sekarang, mari diskusi lagi, cari lagi aturan yang tidak merugikan semua pihak," tukas dia.Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan tengah menyiapkan draft pengganti Peraturan Menteri (PM) Nomor 108 tahun 2017.
Peraturan tersebut mengatur tentang penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek termasuk didalamnya mengenai angkutan online.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan jika PM 108 akan dipecah menjadi dua peraturan tujuannya untuk memisahkan peraturan untuk angkutan sewa khusus dan angkutan online.
“Saya sedang siapkan diri untuk membuat rancangan draft pengganti PM 108. Kami pecah jadi 2, satu yang murni menyangkut masalah angkutan sewa khusus yang tidak berbasis online dan yang berbasis online," kata Dirjen Budi di Kementerian Perhubungan.
Budi Setiyadi mengakui untuk menyusun aturan sewa khusus tidak ditemui kesulitan dan draft sudah hampir selesai sedangkan aturan untuk angkutan online masih menunggu keputusan dari Mahkamah Agung terlebih dulu karena ada yang menggugat aturan tersebut.
"Regulasi yang pertama relatif mudah dan sudah siap. Regulasi kedua tentang online ini sudah siap juga namun masih menunggu keputusan dari Mahkamah Agung,” kata Dirjen Budi.
Pembatalan MA
Mahkamah Agung kembali mencabut aturan transportasi online, MA memerintahkan agar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017.
"Pencabutan merupakan pemuatan ulang materi norma yang telah dibatalkan oleh Putusan MA Nomor 37/P.HUM/2017 tanggal 20 juni 2017, dan karenanya tidak sah dan tidak berlaku umum," demikian lansir panitera MA dalam website-nya, Rabu (12/9)
Dalam pernyataanya, MA juga menyatakan menyatakan Permenhub di atas bertentangan dengan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 7 UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Karena tidak menumbuhkan dan mengembangkan usaha dalam rangka membangun perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan dan prinsip pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Namun, MA juga menyatakan fakta menunjukkan kehadiran angkutan sewa khusus telah berhasil mengubah bentuk pasar dari monopoli ke persaingan pasar yang kompetitif.
"Dengan memanfaatkan keunggulan pada sisi teknologi untuk bermitra dengan masyarakat pengusaha mikro dan kecil dengan konsep sharing economy yang saling menguntungkan dengan mengedepankan asas kekeluargaan sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (1) UUD 1945," tulis mereka.(tribunnews/amryono prakoso)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.