4 Fakta OTT Dana Bantuan Gempa, Anggota Dewan Minta Jatah hingga Reaksi TGB Zainul Majdi
Inilah fakta-fakta di balik OTT Kejari terkait dana bantuan rehabilitasi gempa di Lombok.
Penulis: Maria Novena Cahyaning Tyas
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga orang terkait dana rehabilitasi gempa bumi untuk gedung SD, SMP dan SMA.
Tiga orang yang terjaring OTT di sebuah warung di Kota Mataram pada Jumat (14/9/2018) adalah seorang anggota DPRD berinisial HM, kepala dinas pendidikan berinisial SD, serta seorang kontraktor berinisial CT.
Merangkum dari KompasTV, Sabtu (15/9/2018), inilah fakta-fakta di balik OTT Kejari terkait dana bantuan rehabilitasi gempa.
Baca: Gelar OTT Kali Pertama di Mataram, Kejari: Bayangin Orang Gempa Dikorupsi, Ini Sudah Keterlaluan
1. Satu Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Dari tiga orang yang diamankan oleh pihak Kejari, satu orang yang merupakan Ketua Komisi IV DPRD Kota Mataram dari Fraksi Partai Golkar telah ditetapkan sebagai tersangka.
Anggota DPRD berinisial HM tersebut diduga meminta jatah alokasi dana bantuan rehabilitasi gempa untuk gedung SD dan SMP kepada Dinas Pendidikan Kota Mataram.