Bayar Uang Pengganti 7,3 Juta Dollar AS, Novanto Jual Rumah Pemberian Orang Tuanya di Jatiwaringin
Setya Novanto, menjual sejumlah aset tanah, rumah dan menggunakan dana tabungan untuk membayar 7,3 juta dollar AS uang pengganti kerugian negara.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Dewi Agustina
Sementara, empat rumah Novanto yang berada di kawasan Pondok Indah yang ditaksir seharga Rp 81 miliar, tidak akan dijual karena merupakan aset bersama istri pertamanya.
Begitu juga dengan rumah gabungan yang sering dipakainya di Jalan Wijaya, Jakarta Selatan, yang ditaksir seharga Rp 200 miliar.
"Enggak lah. Di Pondok Indah itu tidak akan dijual. Soalnya, itu kan aset sama istri pertama. Di jalan Wijaya juga sepertinya tidak. Itu keluarga Pak Nov semuanya masih tinggal di situ," ungkapnya.
Ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Novanto membenarkan dirinya menjual rumah demi bisa melunasi uang pengganti ke KPK.
"Bener pokoknya kita berusaha maksimal mungkin untuk bisa bantu KPK," kata Novanto saat menunggu persidangan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Irvanto dan Made Oka Masagung di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Novanto memilih diam saat ditanya lebih lanjut rumah yang hendak dijualnya mengingat mantan orang nomor satu DPR dan Partai Golkar itu mempunyai banyak rumah dan aset lainnya.
Baca: Roy Suryo Diminta SBY Selesaikan Kasus Barang-barang Milik Kemenpora dalam Waktu 7 Hari
Kuasa hukum Novanto, Firman Wijaya tidak begitu paham mana saja rumah yang diserahkan ke KPK. Pasalnya, daftar aset ditulis sendiri oleh Novanto untuk diberikan kepada KPK.
"Saya enggak hapal betul. Memang benar ada rumah dan tanah yang dijual. Kemarin itu dia berikan daftarnya saja. Detailnya belum dilihat," katanya saat dihubungi.
Kendati demikian, dia mengatakan total sudah hampir Rp 12 miliar dari aset Novanto yang diberikan kepada KPK. Serta, masih akan terus menjual aset yang 'Marketable' sebagai pemenuhan perintah pengadilan.
"Masih, masih akan terus berlanjut. Kita akan pilah-pilah lagi mana yang marketable. Sejauh ini masih rumah, tanah sama saham sih," jelasnya.
Namun, dia juga meminta kepada KPK untuk menentukan kurs dollar Amerika Serikat yang harus dibayarkan Novanto.
Alasannya, kurs dollar AS saat kejadian pidana berlangsung dan putusan pengadilan diucapkan adalah berbeda.
"Nah iya, itu juga kami masih tidak tahu. Kurs yang mana yang mau dipakai. 7,3 juta dollar AS tahun 2012, jelas berbeda dengan 2018," ujarnya.
Pada April 2018 lalu, Pengadilan Tipikor Jakarta dalam putusannya memvonis Setya Novanto terbukti bersalah atas kasus korupsi proyek e-KTP.