MA Putuskan Mantan Koruptor Boleh Nyaleg, Begini Respons KPU
KPU menyebut pihaknya masih mempertimbangkan menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA)
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut pihaknya masih mempertimbangkan menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pencalonan mantan koruptor sebagai anggota legislatif, dikutip TribunWow dari KompasTV.
KPU beralasan hingga saat ini belum menerima salinan keputusan MA.
Padahal MA sudah memutuskan pada Kamis (13/9/2018).
Selain itu, KPU juga masih mempertimbangkan banyak hal agar keputusannya tak dikritik lagi.
Berita Rekomendasi