Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MA Putuskan Mantan Koruptor Boleh Nyaleg, Begini Respons KPU

KPU menyebut pihaknya masih mempertimbangkan menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA)

Editor: Wulan Kurnia Putri
zoom-in MA Putuskan Mantan Koruptor Boleh Nyaleg, Begini Respons KPU
capture KPU
PKPU 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut pihaknya masih mempertimbangkan menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pencalonan mantan koruptor sebagai anggota legislatif, dikutip TribunWow dari KompasTV.

KPU beralasan hingga saat ini belum menerima salinan keputusan MA.

Padahal MA sudah memutuskan pada Kamis (13/9/2018).

Selain itu, KPU juga masih mempertimbangkan banyak hal agar keputusannya tak dikritik lagi.

BACA SELENGKAPNYA >>>>>>

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas