Jalankan Putusan MA, Demokrat Tetap Usung 12 Caleg Mantan Napi Korupsi
Partai Demokrat akan kembali memasukan nama 12 Caloon anggota legislatif yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat akan kembali memasukan nama 12 Calon anggota legislatif yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi.
Baca: Cara Mendapatkan Centang Biru di Akun Instagram, Tak Perlu Jadi Artis Dulu
Baca: Kerap Mendapat Hujatan saat Menjadi Juri Indonesian Idol Junior, Rizky Febian Angkat Bicara
Hal itu menurut Kepala Divisi bidang Advokasi dan Hukum Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean, harus diambil untuk mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperbolehkan mantan narapidana koruptor menjadi calon legislatif pada pileg 2019.
"Sejak awal setelah KPU mencoret 12 nama tersebut, Demokrat sudah menyiapkan penggantinya. Namun karena Bawaslu meloloskan dan sekarang MA meloloskan, maka Demokrat tidak punya opsi lain," ujar Ferdinand kepada Tribunnews.com, Minggu (16/9/2018).
Setelah putusan MA, kata dia, Demokrat tidak bisa melawan hukum untuk menggantikan mereka yang mantan koruptor menjadi Caleg.
"Karena kami tidak bisa menaksakan diri mengganti mereka karena akan menjadi masalah hukum. Kami akan dituduh melanggar aturan," jelasnya.
Namun demikian, imbuhnya, partai yang dipimpin Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini akan menghormati dan mendukung KPU terkait bagaimana nasib 12 Caleg yang mantan napi koruptor.
"Jadi bola ini bukan lagi di partai tapi di KPU. Jika KPU mencoret, maka kami ganti. Jika diloloskan, ya kami ikut," tegasnya.
"Kami tetap seperti awal, mendukung KPU. Namun kami juga tidak bisa melanggar hukum atau aturan yang sudah ditetapkan oleh KPU dan MA," ucapnya.
Seperti diketahui, MA telah memutus uji materi Pasal 4 ayat (3), Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pada Kamis (13/9/2018) lalu.
Pasal yang diuji materikan itu mengatur soal larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi, mantan bandar narkoba dan eks narapidana kasus kejahatan seksual pada anak untuk maju menjadi calon legislatif.
Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg bertentangan dengan UU Pemilu. (*)