Putusan MA Keluar, Partai Politik Diminta Tetap Coret Caleg Mantan Koruptor
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Syamsuddin Alimsyah, saat menanggapi putusan MA tentang napi koruptor.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperbolehkan mantan narapidana koruptor menjadi calon legislatif pada pileg 2019, namun parpol diminta untuk tetap tidak meloloskan kadernya yang terindikasi korupsi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Syamsuddin Alimsyah, saat menanggapi putusan MA tentang napi koruptor.
"Saya sepakat parpol yang hari ini tidak mengambil sikap caleg yang bermasalah hukum," ujar Syamsuddin di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (16/9/2018).
Baca: Mantan Komisioner KPU Kecewa MA Putuskan Eks Koruptor Bisa Jadi Caleg
Menurut Syamsuddin, terlepas dari PKPU yang melarang napi koruptor untuk dicalonkan. Seharusnya partai politik juga aktif untuk tidak meloloskan calegnya terindikasi korupsi.
Dirinya menegaskan, jika hal ini tidak lakukan, maka parpol dapat dianggap tidak memegang komitmen terhadap pemberantasan korupsi.
"Terlepas dari PKPU, harusnya kalau menemukan caleg bermasalah, parpol harus bersikap. Ini kenapa kita sangat konsen untuk tidak menerima mantan napi," tegas Syamsuddin.
"Potensi untuk kita mendapatkan orang-orang bermasalah itu sangat terbuka lebar. Kalau parpol abai dan tidak taat pada janjinya sendiri, karena mereka sudah tanda tangan komitmen anti korupsi," tambah Syamsuddin.
Seperti diketahui, MA telah memutus uji materi Pasal 4 ayat (3), Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pada Kamis (13/9/2018) lalu.
Pasal yang diuji materikan itu mengatur soal larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi, mantan bandar narkoba dan eks narapidana kasus kejahatan seksual pada anak untuk maju menjadi calon legislatif.
Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg bertentangan dengan UU Pemilu.