Tolak Usulan KPU, Dirjen Dukcapil Tak Mau Langgar Aturan
Untuk itu, cara yang dapat dilakukan, pemilih pemula cukup mendaftarkan diri membuat KTP-el. Lalu, data terekam di database.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil), Zudan Arif Fakrulloh, menolak usulan KPU RI menerbitkan KTP-el lebih awal kepada pemilih pemula.
Baca: Prabowo: Kekayaan Indonesia Dibawa Pergi dan Hanya Meninggalkan Utang Tak Jelas
Baca: Sering Dikritik saat Jadi Juri Ajang Pencarian Bakat, Rizky Febian Berikan Pesan untuk Netter
Menurut dia, penerbitan KTP-el sebelum waktu pemilih berusia 17 tahun bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
"KPU menyarankan kami untuk khusus pemilu, KTP diterbitkan sebelum 17 (tahun,-red). Ini tidak boleh. Ini melanggar UU Adminduk. Dukcapil bisa kena sanksi pidana sebagaimana Pasal 96 a. Itu pidana 10 tahun. Kami tidak berani," kata Zudan, ditemui di kantor KPU RI, Minggu (16/9/2018).
Di Pasal 96 A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan disebutkan Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Atas dasar itu, pihaknya tidak akan melaksanakan saran dari KPU RI. Justru sebaliknya, kata dia, KPU RI dapat mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) dalam rangka melindungi hak pilih bagi pemilih pemula.
"Kami menyarankan KPU menerbitkan PKPU dalam rangka melindungi hak pilih bagi pemilih pemula," kata dia.
Pihaknya mencari solusi menjamin hak pilih pemilih pemula. Hal ini, karena pemilih pemula belum 17 tahun saat DPT ditetapkan, pada bulan September ini.
Dua cara dapat dilakukan. Cara pertama, masyarakat harus pro aktif dan cara kedua, pemerintah harus aktif turun ke lapangan. Pihaknya, tidak dapat bekerja apabila masyarakat tidak mau merekam dan mencetak KTP-el.
Untuk itu, cara yang dapat dilakukan, pemilih pemula cukup mendaftarkan diri membuat KTP-el. Lalu, data terekam di database.
Sayangnya, dia menilai, banyak anak-anak muda belum merekam KTP-el, karena merasa belum berusia 17 tahun. Padahal, kata dia, untuk dilakukan proses perekaman tidak masalah.
Hanya saja, kata dia, di UU Adminduk diatur mengenai pemberian KTP-el, setelah anak berusia 17 tahun.
"Khusus pemilih pemula cukup terdata dalam database. Pemilih pemula cukup terdata di database, penduduk lain harus dengan KTP-el," tambahnya.
Berdasarkan data yang dimiliki Dirjen Dukcapil, data pemilih pemula dihitung mulai dari 1 Januari 2018 sampai April 2019 berkisar di antara 5 juta 30 ribu orang.