Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masuk Materi Pokok Perkara, Jaksa Tolak Eksepsi Henry J Gunawan Soal Tipu Gelap Kongsi Pasar Turi

Persidangan kasus tipu gelap terhadap tiga pengusaha yang menyeret Henry Jocosity Gunawan (HJG)

Penulis: FX Ismanto
zoom-in Masuk Materi Pokok Perkara, Jaksa Tolak Eksepsi Henry J Gunawan Soal Tipu Gelap Kongsi Pasar Turi
TRIBUNNEWS.COM/IST/HO
Persidangan kasus tipu gelap terhadap tiga pengusaha yang menyeret Henry Jocosity Gunawan (HJG) sebagai pesakitan kembali berlanjut, Senin (17/9/2018) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Persidangan kasus tipu gelap terhadap tiga pengusaha yang menyeret Henry Jocosity Gunawan (HJG) sebagai pesakitan kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sidang yang dipimpin Hakim Anne Rusiana, SH, MH ini mengagendakan pembacaan surat tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan terdakwa HJG pada persidangan sebelumnya.

Dalam surat tanggapannya, Kejari Surabaya melalui JPU Darwis dan Harwaedi menolak semua dalil eksepsi yang diajukan Bos PT Gala Bumi Perkasa. Eksepsi tersebut dinilai telah masuk ke materi pokok perkara.

"Meminta agar majelis hakim menjatuhkan putusan sela dengan menolak atau tidak menerima eksepsi yang diajukan terdakwa dan tim penasehat hukumnya,"ucap Jaksa Harwaedi saat membacakan surat tanggapan atas eksepsi terdakwa di PN Surabaya, Senin (17/9/2018).

Dijelaskan dalam surat tanggapan itu, Jaksa menyebut, jika eksepsi terdakwa HJG yang menyebut perkara tipu gelap ini adalah perdata merupakan pernyataan yang sesat.

"Merujuk pasal 378 KUHP dari awal sudah digunakan niat buruk untuk menipu, yaitu menggunakan keterangan palsu, maka sudah masuk sebagai tindak pidana,"kata jaksa Darwis dalam persidangan.

Sementara terkait keberatan tim penasehat hukum terdakwa HJG yang menyebut surat dakwaan jaksa eror ini prosedur lantaran penyidik tidak memeriksa saksi a de charge atau saksi meringankan juga dimentahkan jaksa Darwis.

BERITA REKOMENDASI

"Seharusnya keberatan itu tidak masuk dalam eksepsi tapi diajukan dalam materi praperadilan,"terang Darwis yang juga menyatakan surat dakwaannya telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap.

Atas surat tanggapan jaksa ini, majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana mengaku akan menjatuhkan putusan sela. "Sidang dilanjutkan kamis tanggal 20 untuk pembacaan putusan sela,"ucap Hakim Anne Rusiana sambil mengetukkan palu sebagai tanda berahkirnya persidangan.

Terpisah, Tonic Tangkau, SH, MH selaku kuasa hukum pelapor yakni Shindo Sumidomo alias Heng Hok Soei alias Asoei, Teguh Kinarto dan Widji Nurhadi akhirnya buka suara terkait kasus ini.

Pada awak media, Tonic mengapresiasi upaya perlawanan yang diajukan jaksa untuk melawan eksepsi terdakwa Henry J Gunawan (HJG) berserta tim penasehat hukumnya. "Selama ini oleh pengacara terdakwa ditebarkan opini kalau kasus ini adalah kasus perdata,"kata Tonic usai menyaksikan persidangan kasus tipu gelap ini.

Untuk menjawab opini tersebut, Tonic pun membeberkan sejumlah fakta pidana dalam peristiwa kasus ini hingga menghantarkan Henry kembali masuk ke hotel prodeo.


Tonic mengakui adanya perjanjian kliennya dengan terdakwa HJG pada 23 maret 2010 . Namun perjanjian itu didasari dari niat jahat terdakwa HJG dengan menggunakan rangkaian kata bohong dan titel palsu
untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari perjanjian tersebut.

"Pertama, HJG telah menggunakan kata kata bohong dan title palsu dengan mengaku sebagai pemilik PT GBP tapi faktanya saat itu tidak memiliki kapasitas baik sebagai pengurus, pemilik dan pemegang saham di PT GBP dalam menandatangani notulen kesepakatan, "kata Tonic.

Sementara, dirangkaian bohong yang lainnya, lanjut Tonic, dilakukan terdakwa HJG saat di depan notaris Atika Ashiblie SH 6 juli 2010, HJG mengaku sebagai pemegang saham PT.GBP, HJG menegaskan akan memberikan saham PT GBP kepada PT GNS. Serta pada tanggal 13 September 2013 dalam sebuah notulen kesepakatan, HJG juga berjanji akan menyelesaikan seluruh kewajiban nya ke PT.Graha Nandi Sampoerna sebesar 240,875 miliar dan akan memberikan gudang sebanyak 57 unit dengan harga per unit 2.1 miliar sehingga harga total 119,970 miliar dan 787,5 juta berupa bilyet giro dan uang sebesar 120,487 miliar dalam bentuk bilyet giro.

"Tapi kenyataannya Henry Jocosity Gunawan pada saat itu bukanlah pemegang saham dan saham yg dijanjikan itu tidak pernah ada serta PT Graha Nandi Sampoerna tidak pernah dimasukkan sebagai pemegang saham di PT GBP. Gudang yang dijanjikan pun sampai saat ini tidak pernah dibangun dan lokasinya pun tidak jelas" sambung Tonic sembari berharap hakim melanjutkan perkara ini ke pembuktian.

Untuk diketahui, kasus ini dilaporkan oleh tiga pengusaha asal surabaya, yakni Shindo Sumidomo alias Heng Hok Soei alias Asoei, Teguh Kinarto dan Widji Nurhadi.

Tiga pengusaha itu disebut sebagai korban terdakwa Henry dalam pembangunan Pasar Turi pasca terbakar. Dimana saat itu terdakwa Henry meminta sokongan dana pada korban melalui PT Graha Nandi Sampoerna (GNS) milik ketiganya.

Saat meminta sokongan dana untuk pembangunan Pasar Turi Baru tersebut, Henry mengklaim sebagai pemenang tender dari Pemkot Surabaya dan pemilik PT Gala Bumi Perkasa, serta menjanjikan keuntungan dan memberikan saham pada para korban sebesar.
Rp.240.975.000.000 dari modal yang diberikan para korban sebesar Rp 68 miliar. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas