Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Khawatir Disebut Diskriminatif Tandai Mantan Koruptor di Surat Suara

Kalau KPU menandai, itu dianggap mengkampanyekan tidak memilih calon. Menandai itu, KPU dianggap diskriminatif

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPU Khawatir Disebut Diskriminatif Tandai Mantan Koruptor di Surat Suara
Tribunnews.com/Glerry
Hasyim Asyari 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU RI, Hasyim Asyari, menilai upaya penandaan mantan narapidana korupsi mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di surat suara merupakan sesuatu yang diskriminatif.

Untuk itu, pihak lembaga penyelenggara pemilu itu masih mempertimbangkan bagaimana cara memberitahukan kepada masyarakat mengenai adanya mantan koruptor mendaftarkan diri sebagai bacaleg.

"Pertanyaan, kalau KPU menandai calon jadi diskriminatif? Harus berhati-hati dalam membuat pilihan. Metode menandani kami bicara mana yang paling strategis," ujar Hasyim, Selasa (18/9/2018).

Oleh karena itu, pihaknya akan mempertimbangkan langkah apa yang dilakukan.

Sebab, dia mengkhawatirkan, muncul pandangan terhadap KPU mendiskriminasi mantan narapidana korupsi.

"Kalau KPU menandai, itu dianggap mengkampanyekan tidak memilih calon. Menandai itu, KPU dianggap diskriminatif. Pertimbangkan dahulu untuk sampai ke situ," kata dia.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mendorong KPU untuk mengaplikasikan usulan pemasangan tanda tertentu pada surat suara eks.narapidana kasus korupsi.

Berita Rekomendasi

Selain menandai surat suara, Titi juga mengatakan KPU di daerah-daerah juga perlu mengumumkan melalui TPS-TPS bahwa ada caleg mantan narapidana korupsi, serta untuk KPU Pusat agar mengumumkan secara jelas caleg yang memiliki latar belakang korupsi.

"Tetap harus, persyaratan undang-undang akan mengakui secara terbuka dan jujur ketika masyarakat kita tidak sepenuhnya mendapat akses pada calon, akan dibantu oleh KPU memastikan keterbukaan dan kejujuran itu," ungkap Titi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas