Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mendagri: Jangan Curigai Upaya KPU Susun DPT

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, mengimbau masyarakat agar tidak curiga terhadap perbaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Mendagri: Jangan Curigai Upaya KPU Susun DPT
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/9/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, mengimbau masyarakat agar tidak curiga terhadap perbaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Menurut dia, KPU RI merupakan lembaga independen dan terbuka terutama dalam penyusunan DPT.

“Tidak perlu ada kecurigaan menyikapi perbaikan DPT itu. KPU adalah lembaga Independen dan terbuka. Kalau nanti ada laporan, maklum namanya juga manusia," ujar Tjahjo, Senin (17/9/2018).

Selama proses perbaikan DPT, kata dia, tidak ada pihak yang patut disalahkan.

Dia menilai kesalahan data bisa dikarenakan ada yang belum memperbaharui data anggota keluarga yang sudah meninggal, dan berbagai faktor lainnya.

“Ini tak ada yang salah dan tak ada yang benar. Faktor kesalahan data bisa dikarenakan lupa memperbaharui data ada anggota keluarga yang meninggal dan banyak lagi faktor lainnya," kata dia.

Baca: KPU Sarankan Masyarakat Cek Daftar Pemilih Tetap di Kantor Kelurahan

Sejauh ini, dia mengapresiasi, langkah KPU RI beserta jajaran memperbaiki DPT Pemilu 2019 selama 60 Hari ke depan.

Berita Rekomendasi

Dia menegaskan, langkah ini merupakan kesepakatan bersama KPU, Bawaslu, Perwakilan Parpol yang dihadiri oleh Kemendagri.

"Dua bulan saya kira adalah waktu yang cukup untuk menyisir kembali apa yang kurang pas," tegasnya.

Bersamaan dengan perbaikan DPT, Tjahjo mengajak kepada masyarakat untuk pro aktif melakukan perekaman.

“Sekarang perekaman sudah 97% lebih. Rampung atau tidaknya tergantung dari masyarakat. Mari bersama-sama pro aktif mengimbau saudara atau teman yang belum merekam untuk segera merekam”, tuturnya.

Sebelumnya, langkah KPU untuk memperpanjang perbaikan DPT diputuskan dalam rapat pleno rekapitulasi data pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP) di kantor KPU, Jakarta, pada Minggu (16/9/2018).

Rapat pleno dihadiri KPU RI, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu RI, Bawaslu Kabupaten/Kota, partai politik peserta pemilu 2019, DKPP, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, serta perwakilan lembaga pemantau pemilu.

Selain menetapkan rekapitulasi DPTHP 1, peserta rapat pleno juga menyepakati adanya perbaikan DPT selama jangka waktu 60 hari sejak ditetapkan DPTHP 1, pada hari Minggu ini.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas