Rencana Kenaikan Tarif Batas Bawah Pesawat, Menko Luhut : Agar Maskapai Tidak Kolaps
Luhut pun berharap kebijakan menaikkan tarif bawah bisa dilakukan dalam waktu dekat untuk membantu para maskapai
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah masih membahas mengenai rencana kenaikan tarif batas bawah untuk pesawat terkait adanya pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).
Pembahasan rencana kebijakan tersebut dilakukan oleh Kementerian Perhubungan dibawah pimpinan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
Menko Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan kenaikan tersebut memang diperlukan agar para maskapai penerbangan tidak jatuh merugi atau kolaps.
"Supaya jangan kolaps. Saya masih belum tahu, Pak Menteri Perhubungan Budi Karya yang masih tentukan (besaran kenaikan)," kata Luhut Binsar saat ditemui di kantornya, Selasa (18/9/2018).
Luhut pun berharap kebijakan menaikkan tarif bawah bisa dilakukan dalam waktu dekat untuk membantu para maskapai.
"Lebih cepat lebih baik," kata Luhut.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan akan mengusulkan kenaikan tarif sebesar 35 persen dari tarif batas atas. Besaran tersebut naik 5 persen dari batas tarif yang berlaku saat ini sebesar 30 persen.
"Naikin bawahnya saja, jadi 35 persen, tambah 5 persen," ungkap Budi Karya saat ditemui usai acara Kebangkitan BUMN Sektor Perhubungan, di Graha CIMB, Jakarta Selatan, Selasa (28/8/2018).
Besaran tarif yang dinaikkan ini memang dibawah yang diusulkan oleh Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia atau National Carries Association (INACA) yang inginnya naik menjadi 40 persen.
Namun Budi Karya beralasan kenaikan 35 persen disesuaikan dengan perhitungan khusus yang dilakukan pemerintah.
"Ya kan kita pakai hitungan," pungkas Budi Karya.