Sama-sama Didukung Umat Islam
Lebih dari itu, menggunakan fasilitas ibadah sebagai tempat kampanye bisa menimbulkan disharmoni dan segregasi sosial di masyarakat.
Editor:
Rachmat Hidayat
Ulama tertentu memiliki segmen pengikut masing-masing. Meski demikian ada sebagian pemilih dalam menentukan pemimpin tidak dipengaruhi oleh ulama. Mereka memiliki pertimbangan dan alasan lain.
Selain itu, ada kecenderungan umat Islam sudah semakin cerdas dalam menilai suatu fenomena yang terjadi. Sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi informasi, umat Islam di akar rumput sudah bisa membedakan kelebihan dan kekurangan calon pemimpin.
Masyarakat sudah bisa membedakan mana kepentingan agama dan mana kepentingan politik yang sekadar menggunakan Islam dan ulama sebagai label.
Oleh sebab itu, hasil ijtima ulama nantiya akan dipandang oleh umat sekadar himbauan yang tidak memiliki kekuatan mengikat seluruh umat Islam.
Putusan ijtima ulama jilid 2 yang mengarahkan dukungan ke pasangan Prabowo - Sandi merupakan bagian dari ekspresi demokrasi karena hal itu merupakan hak politik setiap warga negara. Yang tidak boleh adalah menodai demokrasi dengan mengeksploitasi isu SARA dan menggunakanmasjid sebagai tempat kampanye.
Hal ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Dalam Pasal 280 Ayat 1 Huruf (h) yang menyebutkan Pelaksana, peserta dan Tim Kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Pasal 280 Ayat 1 Huruf (c) melarang kampanye yang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau Peserta Pemilu yang lain.
Meskipun larangan itu ditujukan untuk Pelaksana, peserta dan tim Kampanye tetapi norma tersebut hendaknya menjadi pedoman bagi seluruh masyarakat, apalagi para ulama yang menjadi panutan umat.
Masjid adalah tempat ibadah. Karenanya, menjadikan tempat ibadah dan atau lingkungan di kawasan tempat ibadah sebagai tempat kampanye atau kegiatan politik praktis justru menggeser fungsi utama sebagai tempat beribadah.
Lebih dari itu, menggunakan fasilitas ibadah sebagai tempat kampanye bisa menimbulkan disharmoni dan segregasi sosial di masyarakat.