Setya Novanto: Saya Tempati Sel Kamar Bekas Romi Herton, Mantan Wali Kota Palembang
Lantas bagaimana Setya Novanto bisa mendapatkan kamar bekas almarhum Romi? Dia menceritakan itu karena perhatian dari Kalapas dan yang lainnya.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setya Novanto akhirnya berbagi cerita soal kamar selnya di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat yang baru-baru ini ramai diperbincangkan karena lebih luas dibandingkan kamar narapidana lainnya.
Ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/9/2018) narapidana kasus korupsi e-KTP ini mengaku menempati kamar sel bekas mantan Wali Kota Palembang, Romi Herton.
"Itu kan bekas Pak Romi Herton, beliau sudah meninggal dunia, baru ke saya. Jadi saya menempati, keadaannya sudah begitu," ucap Setya Novanto.
Lantas bagaimana Setya Novanto bisa mendapatkan kamar bekas almarhum Romi? Dia menceritakan itu karena perhatian dari Kalapas dan yang lainnya.
"Tempat di lapas memang ada yang kecil dan besar. Jadi saya mendapat tempat itu, sederhana. Tentu pada waktu itu Kalapas dan teman-teman perhatian pada saya. Saya terima kasih dapat tempat itu karena saya punya riwayat kesehatan. Syaraf dan pikiran saya harus bersih," papar Setya Novanto.
"Lapas Sukamiskin itu sudah tua. Tahun ini umurnya 100 tahun dan tidak boleh diubah strukturnya. Tembok kalau dibuka, itu debunya bukan main, itu bahaya sakit paru-paru. Makanya dilapis sama triplek atau wallpaper , kalau tidak bahaya," kata Setya Novanto lagi.
Diketahui, Romi telah meninggal dunia di Rumah Sakit Hermina Serpong akibat serangan jantung. Romi merupakan satu dari banyak kepala daerah yang juga dijerat KPK. Romi dan istrinya, Masyito berurusan dengan KPK terkait skandal Akil Mochtar pada 2013 silam.
KPK mengeksekusi Romi ke Lapas Sukamiskin Bandung pada Juli 2015. Lanjut karena terungkap sering pelesiran ke luar Lapas, Romi dipindahkan dari Sukamiskin ke Lapas Gunung Sindur, Bogor.
Dari hasil investigasi tim bentukan Inspektorat Jenderal Kemenkumham, Romi diketahui keluar Lapas Sukamiskin dua kali pada 28-29 November 2016 dan 15 Desember 2016.
Pada izin pertama, Romi menjenguk anaknya yang sakit di Palembang, sementara pada izin kedua Romi melakukan pemeriksaan medis di RS Hermina Bandung. Kedua izin itu sesuai prosedur dan benar adanya.
Hanya saja saat di luar, Romi melakukan pelanggaran. Harusnya ketika di Palembang dia menginap di Lapas setempat tapi itu tidak dilakukan.
Sedangkan saat di RS Hermina, Romi tidak langsung pulang, dia ke rumah kontrakan Antapani. Akhirnya Romi dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur karena melakukan indisipliner.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.