KPK Mengaku Hati-Hati Tangani Kasus Century
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku berhati-hati dalam menangani skandal kasus Bank Century yang kembali dibuka.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku berhati-hati dalam menangani skandal kasus Bank Century yang kembali dibuka.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menerangkan faktor kehati-hatian tersebut menjadi prioritas penyidik.
Guna melihat secara rinci adanya peran dari aktor-aktor lain di luar tersangka tersangka mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya.
"Menangani dan melakukannya secara hati-hati. Kami lihat secara rinci peran dari aktor-aktor lain yang misalnya diduga bersama-sama mengambil keputusan, itu harus dipilah satu persatu," terang Febri, Jakarta, Rabu (19/8/2018).
Baca: KPK Tak Lanjutkan Pengusutan Kasus Korupsi Century, MAKI Ajukan Prapradilan
Dalam kasus pemberian dana talangan untuk Bank Century ini, diketahui KPK menduga telah terjadi kerugian negara yang mencapai Rp 7,4 triliun.
Kerugian itu terdiri dari Rp 689,394 miliar terkait pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan Rp 6,762 triliun akibat menetapkan Bank Century sebagai bank gagal serta dapat menimbulkan dampak sistemik.
Pada Februari 2013, KPK menetapkan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulia, sebagai tersangka atas dugaan bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait pemberian FPJP dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Baru Budi yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara ini.
Saat ini, Budi sudah dibui 15 tahun di Lapas Sukamiskin, Bandung.
Namun, setelah itu, pengusutan kasus Bank Century seolah mandek.