Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lima Terdakwa Kasus Penyelundupan Ganja 1,3 Ton Dituntut Hukuman Mati

"Perbuatan mereka otomatis merusak generasi bangsa jika barang ini beredar," tambahnya.

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Lima Terdakwa Kasus Penyelundupan Ganja 1,3 Ton Dituntut Hukuman Mati
Tribunnews.com/ Reza Deni
Lima terdakwa kasus penyelundupan ganja 1,3 Ton 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lima terdakwa kasus penyelundupan ganja seberat 1,3 ton hanya bisa menundukkan kepala ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Adapun kelima terdakwa masing-masing atas nama Rizsky Albar, Frengky Alexandro, Yohanes Christian, Ade Susilo, dan Gardawan.

Baca: Mahasiswa Indonesia Berkisah Jadi Korban Rasisme di Jerman

Sementara itu, satu terdakwa lain atas nama Rocky Siahaan disidang secara terpisah.

"Tuntutannya (hukum) mati," ujar JPU Kurniawan usai sidang beragenda pembacaan tuntutan, Rabu (19/9/2018).

Kurniawan menyebut pertimbangan tuntutan hukuman mati tersebut menyangkut masa depan generasi Indonesia.

Baca: Mantan PM Malaysia Najib Razak ditahan terkait aliran dana jutaan dolar ke rekening pribadi

"Perbuatan mereka otomatis merusak generasi bangsa jika barang ini beredar," tambahnya.

Berita Rekomendasi

Kurniawan menyebut, pasal yang didakwakan yakni Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU no.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Sesaat sesudah jaksa membacakan tuntutan, kelima terdakwa diberi kesempatan oleh Hakim Ketua untuk berkonsultasi kepada masing-masing kuasa hukumnya.

Terlihat wajah mereka berair, sesekali satu di antara kelima terdakwa sesenggukan sambil memegangi hidung.

Adapun hakim yang memimpin persidangan pembacaan tuntutan tersebut adalah Agus Setiawan selaku Hakim Ketua, Ivonne dan Sarjiman selaku Hakim Anggota.

Baca: Komisi Anti Korupsi Malaysia Kembali Tangkap Najib Razak

Satu terdakwa lainnya, Rocky Siahaan, disidang secara terpisah dari kelima terdakwa di atas.

Sebelumnya, pengungkapan ganja seberat 1,3 ton asal jaringan Aceh dilakukan ‎jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada 31 Desember 2017.

"Ada enam tersangka dalam kasus ini, Frengki Alexsandro Siburian (31) yang sebagai sopir, Yohanes Christian Natal alias Ambon (30) selaku kernet, Ade Susilo alias Chemonk (29) sebagai kernet, Rizki Akbar (34) selaku pemberi perintah, Rocky Siahaan (34), sebagai perekrut anggota, dan Gardawan (24), sebagai penerima dan pengelola gudang penyimpanan barang haram tersebut," jelas Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Hariadi, Kamis (4/1/2018).

Dari tangan keenam tersangka, polisi mengamankan 1.300 paket ganja yang masing-masing paket memiliki berat 1 kilogram.

Sidang selanjutnya direncanakan akan digelar pada Rabu (26/9/2018) dengan agenda pembacaan pembelaan dari kuasa hukum para terdakwa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas