MA Putuskan Napi Bisa “Nyaleg”, Komisi II Akan Panggil Penyelenggara Pemilu
Menurut politisi fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI ini, keluarnya putusan MA pada saat tahapan pencalonan sudah berjalan.
Editor: Content Writer
Komisi II DPR RI berencana akan memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) terkait keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan mantan narapidana kasus tindak pidana korupsi diperbolehkan untuk mencalonkan diri sebagai Anggota DPR RI, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota.
“Kita akan pertegas nanti saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU dan Bawaslu. Jadi hari ini kita belum ambil kesimpulan, karena keputusan MA itu konsekuensinya merubah Peraturan KPU,” kata Anggota Komisi II DPR RI Sutriyono, saat ditemui Parlementaria di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (18/9/2018).
Yang menjadi persoalan, menurut politisi fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI ini, keluarnya putusan MA pada saat tahapan pencalonan sudah berjalan.
Padahal kemarin partai politik sudah mencoret dan tidak memasukkan calon legislatif yang dipandang terindikasi koruptor, dan sekarang ingin dimasukkan lagi.
“Pekan depan sudah masuk penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR dan DPRD. Keputusan MA itu konsekuensinya merubah PKPU, dan itu harus melalui RDP lagi ke sini,” pungkas politisi dapil Jawa Tengah ini.
Diketahui MA telah memutus uji materi Pasal 4 ayat (3), PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pada Kamis (13/9/2018) lalu.
Pasal yang diuji materikan itu mengatur soal larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi, mantan bandar narkoba dan eks narapidana kasus kejahatan seksual pada anak untuk maju menjadi calon legislatif. Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg bertentangan dengan UU Pemilu.(*)