Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rentan KDRT dan Kemiskinan, Tren Pernikahan Anak Harus Segera Dihentikan

Selain itu, anak yang menikah dini juga akan putus sekolah sehingga wajib belajar 12 tahun tak terpenuhi.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Rentan KDRT dan Kemiskinan, Tren Pernikahan Anak Harus Segera Dihentikan
Istimewa
Ilustrasi kekerasan anak 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tren pernikahan anak marak belakangan ini, hal tersebut harus segera dihentikan lantaran bisa berdampak kepada kemiskinan dan kematian.

Dewan Pengawas International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) dan Pengurus Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP), Zumrotin K Susilo mengatakan pernikahan anak membuat kekerasan seksual dan kekerasan rumah tangga rentan terjadi sekaligus merenggut hak anak, merujuk Undang-undang tentang Perlindungan Anak No 23 tahun 2002.

Selain itu, anak yang menikah dini juga akan putus sekolah sehingga wajib belajar 12 tahun tak terpenuhi.

"Untuk membangun bangsa yang sejahtera, berkualitas, dan bebas diskriminasi gender sebagaimana maksud dari Sustainable Development Goals (SDGs) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan maka pernikahan anak di Indonesia harus diakhiri,"kata Zumrotin dalam pernyataannya, Rabu(19/9/2018).

Lebih lanjut menurut Zumrotin penghentian pernikahan anak akan memberi kontribusi pada pencapaian SDGs tujuan 1, 2, 3, 4 dan 5.

Penghapusan pernikahan anak merupakan salah satu indikator SDGs seharusnya tidak sulit dicapai.

Berita Rekomendasi

Penghapusan pernikahan anak kata dia juga harus menjadi komitmen berbagai kementerian antara lain Kemenkes, Kemen PPPA, Kemendiknas, BKKOS Kemensos dan Kementerian Agama.

"Selama ini pernikahan anak hanya dianggap urusan Kementerian Agama," ujarnya.

Baca: 3 Bocah di Makassar Disekap Ibu Tiri, Dikurung Bersama Puluhan Binatang dan Tubuh Penuh Luka

Sementara itu Koordinator Pokja Reformasi Kebijakan Publik, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Indry Oktaviani menyatakan tren perkawinan anak semakin menguat dengan semakin terbukanya praktik perkawinan anak di masyarakat.

"Upaya masyarakat mempertahankan perkawinan anak ketika negara menolak untuk memberikan legitimasi juga mempertinggi tren tersebut," ujar Indry.

Menurut Indry, upaya pencegahan yang dapat dilakukan dengan memastikan bahwa anak-anak perempuan dapat mengejar pendidikan tinggi dan keterampilan kejuruan, dan menyiapkan peluang masa depan untuk memperoleh penghasilan.

SDGs kata dia telah menetapkan tujuan dan target secara khusus untuk menghapus segala bentuk praktik-praktik perkawinan anak.

"Tujuan tersebut tertuang di tujuan 5 target ketiga,"kata Indry.

Siti Khoirun Ni’mah, Program Manager INFID menambahkan pelaksanaan SDGs sudah memasuki tahun ketiga.

Baca: Kronologis Lengkap Seorang Ibu Angkat di Makassar Sekap Tiga Anaknya Bersama Puluhan Binatang

Masalah perkawinan anak semestinya bisa dipecahkan melalui pelaksanaan dan pencapaian SDGs.

Untuk itu lanjut Siti menjadi penting adanya peta jalan pencapaian SDGs yang disusun dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

"Sehingga hambatan-hambatan yang terjadi terkait dengan perkawinan anak dapat dipecahkan bersama-sama," ujar Siti.

Guna mendorong adanya kolaborasi para pihak, INFID akan menyelenggarakan Seminar Nasional SDGs di Jakarta pada tanggal 20 September 2018 yang akan dihadiri oleh 200 orang peserta dari berbagai daerah di Indonesia.

Tema seminar nasional adalah Konsolidasi Pemangku Kepentingan dalam Pelaksanaan dan Pencapaian SDGs di Indonesia.

Melalui Seminar Nasional, diharapkan terjadi pertukaran informasi dan pembelajaran para pihak untuk pencapaian SDGs yang inklusif dan partisipatif.

Sekedar diketahui, pernikahan anak terus terjadi di Indonesia. Bulan Agustus lalu di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan seorang anak lelaki yang baru lulus Sekolah Dasar (SD) mempersunting remaja perempuan berusia 17 tahun.

Berita itu memperpanjang daftar pernikahan anak yang terungkap ke publik. Di Provinsi Sulsel, sepanjang Januari-Agustus tahun ini sudah ada 720 kasus pernikahan anak, demikian data dari Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) provinsi tersebut.

Sulsel memang termasuk salah satu provinsi yang memiliki angka pernikahan anak tertinggi di Indonesia seperti disebut dalam laporan "Perkawinan Usia Anak di Indonesia".

Laporan yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS) dan United Nations Children’s Fund (UNICEF) pada Januari 2017 lalu itu juga menyebut di antara perempuan pernah kawin usia 20-24 tahun, 22,82 persen menikah sebelum usia 18 tahun.

Angka tersebut diperoleh dari Survei Sosial dan Ekonomi Nasional (Susenas) yang dilakukan BPS pada 2015.

Perkawinan usia anak ini tak hanya terjadi di daerah tertentu saja.

Praktiknya terjadi di seluruh provinsi di Indonesia. Terdapat 20 provinsi dengan prevalensi perkawinan usia anak yang lebih tinggi dibanding angka nasional (22,82 persen).

Lima provinsi dengan angka prevelensi terbesar yakni Sulawesi Barat (34,22 persen), Kalimantan Selatan (33,68 persen), Kalimantan Tengah (33,56 persen), Kalimantan Barat (33,21 persen), dan Sulawesi Tengah (31,91 persen).

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas