Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat Ini Usulkan KPU Umumkan Caleg Eks Napi Koruptor Melalui Alat Peraga Kampanye Secara Masif

Penandaan Caleg mantan koruptor harus jelas payung hukumnya sebab dalam aturan nama caleg dalam Kertas suara tidak boleh diskriminatif

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pengamat Ini Usulkan KPU Umumkan Caleg Eks Napi Koruptor Melalui Alat Peraga Kampanye Secara Masif
Kompas
Pemilu 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik Universitas Jenderal Achmad Yani, Arlan Siddha mengingatkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) berhati-hati dalam menyikapi usulan penandaan khusus bagi Calon Legislatif (Caleg) mantan narapidana korupsi di surat suara.

Karena dia mengkhawatirkan penandaan itu malah menguntungkan si caleg.

"Karena hal tersebut seolah menjadi tanda yang harus dicoblos," ujar Arland Siddha kepada Tribunnews.com, Rabu (19/9/2018).

Selain itu, KPU juga perlu berhati-hati dalam penandaan Caleg mantan koruptor.

Menurut dia, penandaan Caleg mantan koruptor harus jelas payung hukumnya sebab dalam aturan nama caleg dalam Kertas suara tidak boleh diskriminatif," jelasnya.

Sebaiknya untuk caleg mantan napi kasus korupsi diumumkan melalui alat peraga kampanye oleh kpu secara masif.

Berita Rekomendasi

"Jika perlu ditulis kasus korupsinya apa? Dan lama tahanan berapa lama?" sarannya.

Baca: DPD Minta KPU Cabut Larangan Pengurus Parpol jadi Calon Anggota DPD

Dengan begitu, menurut dia, masyarakat nantinya faham sekaligus teredukasi oleh alat peraga tentang napi koruptor.

"Jelas hal tersebut akan menggiring masyarakat berhati hati dalam memilih," ucapnya.

Kemudian bisa juga, kata dia, KPU umumkan melalui corong-corong media agar masyarakat menjadi ingat dan memilih lebih rasional untuk para caleg nanti.

Wacana penandaan di surat suara muncul setelah Mahkamah Agung memberi putusan uji materi terhadap pasal 4 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang memuat larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai calon anggota legislatif (caleg).

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg bertentangan dengan UU Pemilu.

Putusan tersebut membuat para mantan koruptor bisa menjadi caleg. Usai terbit putusan tersebut sejumlah pihak merespons.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas