Pengamat Ini Usulkan KPU Umumkan Caleg Eks Napi Koruptor Melalui Alat Peraga Kampanye Secara Masif
Penandaan Caleg mantan koruptor harus jelas payung hukumnya sebab dalam aturan nama caleg dalam Kertas suara tidak boleh diskriminatif
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Eko Sutriyanto
Ada yang mengusulkan para mantan koruptor yang maju sebagai caleg ditandai di surat suara sebagai informasi buat pemilih.
Baca: Pameran Perangkat Pintar dan Listrik Cerdas, Pertama dan Terbesar di JIEXPO Kemayoran
Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Arief Budiman, penandaan eks koruptor di surat suara tak bisa semata-mata langsung diimplementasikan.
Penandaan tersebut mesti diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pemungutan Suara.
"Kalau memang ada ide itu, itu harus dimasukkan dalam PKPU tentang Pemungutan Suara. Pas pemungutan suara nanti ditempel ini, ditempel itu, tapi kan kami belum memformulasikan hal itu," jelas Arief di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Minggu (16/9/2018).
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendukung usulan ditandainya calon anggota legislatif berstatus bekas koruptor di surat suara. Opsi lain, Bawaslu mengusulkan agar petugas kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) nantinya juga memampang foto dan nama caleg eks koruptor di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Silakan, misalnya, kita kasih tanda di surat suara," ujar Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar di Posko Cemara, Jakarta, Selasa (18/9/2018).
"Atau misalkan ada pengumuman caleg mana saja yang pernah menjadi mantan napi koruptor, misalnya dibuat di TPS ada daftarnya atau fotonya," ucapnya.