Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Laporan Awal Dana Kampanye Perindo Hanya Rp 1 Juta

Partai Perindo menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) senilai Rp 1 Juta. Dana itu diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Laporan Awal Dana Kampanye Perindo Hanya Rp 1 Juta
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesodibjo bersama rombongan saat menyerahkan berkas Bacaleg kepada Ketua KPU RI Arief Budiman di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa (17/7/2018) silam. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Perindo menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) senilai Rp 1 Juta. Dana itu diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Minggu (23/9/2018).

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Perindo, Muhammad Sopiyan, mengatakan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) baru dibuat 10 September 2018. Lantaran belum ada aktivitas kampanye, maka dana awal baru Rp 1 juta.

Baca: Detik-detik Zaskia Gotik Pingsan ke Arah Ayu Ting Ting ketika Bernyanyi di Atas Panggung

Untuk sementara, dana itu berasal dari uang kas parpol. Sedangkan, dari sumbangan Perindo belum menerima.

"Dana awal hanya Rp 1 juta dari rekening partai. Karena kegiatan kampanye belum ada, maka belum ada kendala," kata Sopiyan, Minggu (23/9/2018).

Selama masa kampanye mulai 23 September 2018, dia menjelaskan, pihaknya secara transparan melaporkan soal penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.

Mengenai pencatatan dana kampanye, Perindo mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 29 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye.

Berita Rekomendasi

"Aktivitas ini harus transparan dan harus kami sampaikan sesuai dengan apa yang berlaku di undang-undang," kata dia.

Proses transparansi keuangan juga akan dilakukan apabila melakukan kampanye dalam bentuk iklan di media milik MNC group, yang merupakan perusahan milik Ketua Umum Perindo Harry Tanoesoedibjo.

Meskipun pemilik MNC group, Harry Tanoesoedibjo ketua umum Perindo, namun perusahaan itu perusahaan publik. Sehingga, dia menegaskan harus mempunyai kewajiban memberikan informasi dan pertanggungjawaban kepada pemilik saham.

"Jadi tidak secara otomatis karena milik ketua umum, semua memakai itu, semua ada prosesnya," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas