Andi Narogong hingga Markus Nari Jadi Saksi bagi Terdakwa Irvanto dan Made Oka
Jaksa KPK menghadirkan empat saksi. Mereka yakni Andi Agustinus alias Andi Narogong, yang pernah berstatus terdakwa di kasus megakorupsi ini
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menyidangkan kasus dugaan korupsi KTP-el dengan terdakwa Irvanto Hendra Pambudi, keponakan Setya Novanto dan Made Oka Masagung.
Dalam sidang kali ini, Selasa (25/9/2018) jaksa KPK menghadirkan empat saksi. Mereka yakni Andi Agustinus alias Andi Narogong, yang pernah berstatus terdakwa di kasus megakorupsi ini.
Baca: Survei PKP Berdikari: Jokowi Sukses Jalankan Program Nawacita
Saksi lainnya yaitu anggota DPR RI Fraksi Golkar, Markus Nari yang juga tersangka di kasus dugaan korupsi KTP-el dan merintangi penyidikan KTP-el, namun belum dilakukan penahanan oleh KPK.
Terakhir, dua saksi lainnya yaitu Abdulah alias Wahab (swasta, mantan kurir Setya Novanto) dan
Diatce Gunungtua Harahap (anak dari Chairuman Harahap).
Andi Narogong di kasus ini berperan sebagai pengatur tender proyek KTP-el. Oleh majelis Pengadilan Tipikor Jakarta, dia divonis 8 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar.
Namun di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hukuman pidana penjara diperberat menjadi 11 tahun. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar, uang pengganti sebesar 2,5 juta dollar AS dan Rp 1,186 miliar.
Putusan Pengadilan Tinggi DKI tersebut lebih tinggi tiga tahun darii vonis penjara pada tingkat pertama atau di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sementara itu, peran Markus Nari di perkara KTP-el yakni memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran KTP-el di DPR.
Markus Nari juga diduga meminta uang Rp 5 miliar kepada Irman, eks pejabat Kemendagri yang sekarang berstatus terpidana.
Diketahui Irvanto yang juga mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera didakwa turut serta melakukan korupsu proyek KTP-el yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun.
Dia didakwa bersama-sama dengan pengusaha Made Oka Masagung. Keduanya berperan menjadi perantara dalam pembagian fee proyek pengadaan barang atau jasa KTP-el untuk sejumlah pihak.
Baca: Tiru Suara Jokowi Pria Ini Disebut Bakal Dipolisikan, Fadli Zon dan Dipo Alam: Demokrasi Terancam
Irvanto dan Made Oka juga turut serta memenangkan perusahaan tertentu dalam proyek itu.
Mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.