Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkas Terdakwa Johannes Kotjo Dilimpahkan ke Pengadilan, KPK Tunggu Jadwal Sidang

KPK melimpahkan dakwaan dan berkas perkara untuk terdakwa Johannes Budisutrisno Kotjo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Berkas Terdakwa Johannes Kotjo Dilimpahkan ke Pengadilan, KPK Tunggu Jadwal Sidang
Tribunnews/JEPRIMA
Tersangka selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo dengan rompi tahanan usai diperiksa di kantor KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (14/7/2018). Dari operasi yang berlangsung pada Jumat (13/7), KPK menetapkan dan menahan Anggota DPR Komisi VII Eni Maulani Saragih serta pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1 dengan barang bukti uang senilai Rp500 juta dan tanda terima uang. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan dakwaan dan berkas perkara untuk terdakwa Johannes Budisutrisno Kotjo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (24/9/2018) kemarin.

Sebelumnya, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited itu telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

"Kemarin Senin (24/9/2018), KPK telah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara untuk terdakwa Johannes Kotjo ke pengadilan. Selanjutnya kami menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk terdakwa pertama di kasus PLTU Riau-1 ini," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Selasa (25/9/2018).

Baca: Bermodal Gadget Sebarkan Program Prabowo-Sandi, Kubu Jokowi Siap untuk Pertempuran Udara

Sebelumnya, kata Febri, berdasarkan informasi dari penyidik saat menjadi tersangka, Kotjo juga mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap perkara.

"Di persidangan nanti, KPK akan mencermati apakah terdakwa serius atau tidak menjadi JC karena syarat penting dapat dikabulkan sebagai JC adalah mengakui perbuatan, membuka peran pihak lain seterang-terangnya. Konsistensi dan sikap kooperatif di sidang juga menjadi perhatian KPK," kata Febri.

Baca: Hacker Rusia Disebut Incar Pilpres Indonesia, Bermain Algoritma Media Sosial

Selain Kotjo, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1, yaitu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Eni Maulani Saragih (EMS) dan mantan Menteri Sosial dan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham (IM).

BERITA TERKAIT

Idrus diduga menerima janji untuk mendapat bagian yang sama besar dari Eni sebesar 1,5 juta dolar AS yang dijanjikan Johannes bila PPA (purchase power agreement) proyek PLTU Riau-1 berhasil dilaksanakan Johannes dan kawan-kawan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas