Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Komnas HAM Didatangi Puluhan Keluarga Ahli Waris Lahan di Pondok Indah

Komnas HAM menerima puluhan keluarga ahli waris Toton CS di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat.

Penulis: Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas HAM menerima puluhan keluarga ahli waris Toton CS di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat.

Pihak keluarga Toton CS meminta bantuan Komnas HAM untuk penyelesaian ganti rugi lahan yang terletak di Pondok Indah Jakarta Selatan.

Kuasa Hukum ahli waris, Muhammad Iksan, mengatakan sampai saat ini warga belum mendapatkan haknya sejak tahun 1972 lalu. Menurut Iksan, ahli waris, yakni Toton CS belum dibayar oleh pihak tertentu.

Baca: Jokowi Saat Bagi-bagi Sertifikat ke Warga Bogor: Saya Lahir 1961, Masak Masih Balita Sudah PKI

"Saat itu pak Sudwikatmono dari Metropolitan Kencana, yang berangsur-angsur berubah ke ibu Murdaya. Padahal saat tahun 2004 kasasi nya sudah ditolak, di PTUN juga ditolak. Jadi seharusnya sudah dibayarkan," ujarnya kepada wartawan, di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (24/9/2018).

Ia mengungkapkan, persoalan tersebut juga sudah melalui beberapa tahapan. Dan, memang sudah seharusnya untuk segera dibayarkan. Adapun sesuai dengan SK gubernur dan lainnya harus dibayarkan kepada para ahli waris. Namun, tidak dibayarkan sampai saat ini.

"Maka dari itu, tanahnya itu 97.344 M2 di Padang Golf di Pondok Indah. Bahkan ahli waris pada saat itu sudah ada pagar, diminta untuk dibuka, sudah dibuka, tapi tidak juga dibayarkan berdasarkan SK gubernur DKI zaman Suryadi Sudirdja," terang dia.

Ia berharap, pihak Pemda DKI melalui Anies Baswedan dapat memperhatikan hak-hak daripada para ahli waris.

Baca: Anak Susah Makan? Ini Solusi Bagi Anda Para Orangtua

Berita Rekomendasi

"Makanya kami ke Komnas HAM dalam rangka neminta perlindungan kepada negeri ini, agar hak-hak para ahli waris ini dibayarkan, yang sampai saat ini belum dibayarkan sejak tahun 1972 kasus ini berlangsung. Dulu mungkin jaman Pak Harto, mungkin masyarakat bisa di begitukan, sekarang zaman sudah berubah, rezim sudah berubah rezim reformasi. Rezim reformasi ini jangan sampai masyarakat kecil ditindas," terang dia.

Dalam kesempatan sama, salah satu keluarga ahli waris, M. Karmusnadi, berharap Komnas HAM dapat membantu menyelesaikan masalah ganti rugi lahan tersebut.

"Saya minta mudah-mudahan berhasil. Karena dari tahun 1973 sampai sekarang saya ngikutin, belum pernah diganti rugi sampai tahun 2018," katanya.

Sementara Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, menilai para ahli waris seharusnya mendapat haknya dengan adil.

"Inti permasalahannya adalah meminta pembayaran sesuai dengan apa yang dulu diatur, walaupun kalau dulu nilainya kecil, sekarang ya besar. Ya hitungannya sesuai dengan keadilan yang sekarang lah, karena lahan itu sudah dimanfaatkan," tegasnya.

Namun demikian, pria yang akrab disapa Cak Anam ini juga meminta agar pihak ahli waris segera memenuhi sejumlah persyaratan yang masih belum lengkap saat pengajuan permohonan ke Komnas HAM.

"Karena ini masih berkas awal, kami memang minta berkas-berkas yang bisa kami jadikan patokan untuk langkah selanjutnya. Kami minta semua dokumen pendukung yang bisa untuk membantu persiapan langkah-langkah yang akan diambil," ungkapnya.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas