Tenaga Honorer Desak Pemerintah dan DPR Rampungkan RUU Aparatur Sipil Negara
"Dan terkahir melalui formasi khusus dengan tes yang materi soal ujiannya harus sesuai bidang keilmuan dan keahlian masing-masing profesi,"
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
![Tenaga Honorer Desak Pemerintah dan DPR Rampungkan RUU Aparatur Sipil Negara](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/rieke_20180925_210255.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Panitia Kerja Revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Legislasi (Baleg) DPR Rieke Diah Pitaloka menerima kedatangan ratusan orang yang tergabung dalam Komite Aparatur Sipil Negara (KNASN) Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (25/9/2018).
Kedatangan mereka didampingi Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) dan Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI).
Kehadiran mereka dalam rangka mendesak DPR dan pemerintah menyelesaikan revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Alasannya dalam Undang-undang yang ada sekarang ini tidak ada satu pasal pun yang mengatur masalah ternaga kerja honorer.
Baca: KPU Ingatkan Masyarakat untuk Gunakan Hak Pilihnya Secara Benar
Usai pertemuan Rieke, Asosiasi DPRD, dan para tenaga kerja honorer sepakat mendukung Presiden Jokowi untuk menjalankan Surat Presiden Nomor R-19/Pres/03/2017 tentang penunjukkan wakil pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Revisi UU ASN) yang telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi dan dikirimkan kepada Ketua DPR RI tanggal 22 Maret 2017.
Baca: Maruf Amin Pamit ke Para Ulama di Tegal
"Mendukung Presiden Jokowi untuk menugaskan dengan tegas para menteri yang ditugaskan oleh Presiden Jokowi dalam surat resmi, Surat Presiden Nomor R-19/Pres/03/2017, yaitu Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Menteri Keuangan dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) untuk bersama-sama dengan Baleg DPR RI (Panja Revisi UU ASN) segera membahas dan mensahkan Revisi UU ASN," kata Rieke membacakan surat pernyataan bersama.
Selain itu, mereka juga sepakat mendukung disahkan Revisi UU ASN sebagai dasar hukum pengangkatan pegawai pemerintahan Non-PNS di semua bidang yang berkategori empat nomenklatur, yaitu Honorer (K2 dan Non K), Kontrak, Pegawai Tidak Tetap dan Pegawai Tetap Non-PNS, seperti yang termaktub dalam draft Revisi UU ASN DPR RI, Pasal 131 A.
Baca: Komentar Indra Sjafri Setelah Timnas Indonesia U-19 Jadi Juru Kunci
Pengangkatan tersebut menurut Rieke dilakukan dengan sejumlah mekanisme.
Diantaranya, beertahap sesuai dengan kondisi keuangan negara.
Selain itu, melalui verifikasi dan validasi data yang transparan, dengan mempertimbangkan masa kerja atau pengabdian kepada negara.
"Dan terkahir melalui formasi khusus dengan tes yang materi soal ujiannya harus sesuai bidang keilmuan dan keahlian masing-masing profesi," katanya.