Alex Noerdin Disebut Terlibat dalam Kasus Dana Bansos, Pengacara: Ya Silakan Saja
Menanggapi itu, pengacara Alex Noerdin, Soesilo Aribowo mempersilakan saja kliennya disebut seperti itu. Namun, hingga kini ...
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Malvyandie Haryadi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin disebut terlibat dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) Pemprov Sumatera Selatan tahun anggaran 2013.
Baca: Ramalan Zodiak Kamis 27 September 2018: Virgo & Libra Hati-hati Soal Keuangan
Hal itu disebut diucapkan oleh dua tersangka yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung dalam kasus ini, yakni Kepala BPKAD Provinsi Sumatera Selatan Laonna Toning dan Mantan Kepala Kesbangpol Provinsi Sumatera Selatan, Ikhwanuddin.
Menanggapi itu, pengacara Alex Noerdin, Soesilo Aribowo mempersilakan saja kliennya disebut seperti itu. Namun, hingga kini ia mengatakan kliennya masih sebatas saksi saja dalam kasus tersebut.
"Ya itu silahkan saja, kalau itu kan suatu hal yg biasa. Mereka berbicara itu tanggung jawab atasan dan sebagainya. Nanti kita lihat perkembangannya, kita juga masih belum tahu apa yang terjadi," ujar Soesilo, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (26/9/2018).
Selain itu, Soesilo berharap pemanggilan ini menjadi yang terakhir bagi kliennya.
Namun demikian, bila memang ini tak menjadi pemanggilan terakhir, ia memastikan kliennya mengikuti segala proses yang diminta oleh Kejaksaan Agung.
"Harapan saya sih sudah nggak ada panggilan. Tapi kita ikutilah proses apa yang terjadi di penyidikan Kejaksaan Agung," kata dia.
"Kita akan ikuti proses dari para penyidik di Kejaksaan Agung. Tadi hanya saksi, kemarin dua kali tidak hadir. Ini yang ketiga pak Alex menghadiri panggilan sebagai saksi," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin mengatakan dirinya dipanggil sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung.
"Saya diundang sebagai saksi untuk dimintai keterangan lagi yang case bansos 2013 yang lalu. Itu saja. Jadi ada beberapa pertanyaan, tinggal dijawab, selesai," ujar Alex, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (26/9/2018).
Kejaksaan Agung sendiri menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, pada hari ini, Rabu (26/9).
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Warih Sadono mengatakan jadwal pemeriksaan akan dilakukan pada pukul 09.00 WIB.
"Hari ini sudah kami jadwalkan pemeriksaan sebagai saksi terhadap yang bersangkutan pukul 09.00 WIB," ujar Warih, Rabu (26/9/2018).