Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alex Noerdin Penuhi Panggilan Pemeriksaan Kejaksaan Agung

Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, memenuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan Agung, Rabu (26/9/2018).

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Sanusi
zoom-in Alex Noerdin Penuhi Panggilan Pemeriksaan Kejaksaan Agung
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Alex Noerdin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, memenuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan Agung, Rabu (26/9/2018).

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Warih Sadono.

Baca: Sebelum Meninggal Dunia, Ini Keinginan Terakhir Ridwan Zaelani untuk Syahrini yang Belum Kesampaian

Warih mengatakan Alex telah hadir pada pemanggilannya yang ketiga, untuk diperiksa oleh Kejagung.

"Yang bersangkutan (Alex, - red) hadir," ujar Warih, melalui pesan singkat pada Tribunnews.com, Rabu (26/9/2018).

Ia mengungkapkan, Alex saat ini tengah diperiksa sebagai saksi dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) Pemprov Sumatera Selatan tahun anggaran 2013.

"Saat ini sedang diperiksa penyidik," ungkap Warih.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung telah menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, pada hari ini, Rabu (26/9).

Berita Rekomendasi

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Warih Sadono mengatakan jadwal pemeriksaan akan dilakukan pada pukul 09.00 WIB.

"Hari ini sudah kami jadwalkan pemeriksaan sebagai saksi terhadap yang bersangkutan pukul 09.00 WIB," ujar Warih, Rabu (26/9/2018).

Alex sendiri diketahui sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan sebelumnya. Sehingga kali ini dilakukan pemanggilan untuk yang ketiga kalinya.

Alex sendiri telah mangkir pada pemanggilan kedua Yani pada Kamis (20/9) silam.

Pada pemanggilan pertama yakni tanggal 13 September 2018, Alex tidak hadir atau mangkir dengan alasan tengah dinas di luar negeri.

Dalam kasus tersebut Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka yaitu Kepala BPKAD Provinsi Sumatera Selatan Laonna Toning dan Mantan Kepala Kesbangpol Provinsi Sumatera Selatan, Ikhwanuddin.

Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik memeriksa sejumlah saksi, di antaranya anggota DPRD Provinsi Sumsel.

Jampidsus menemukan adanya penyimpangan dalam perubahan anggaran untuk dana hibah dan bansos tersebut.

Pada awalnya APBD menetapkan untuk hibah dan bansos Rp 1,4 triliun, namun berubah menjadi Rp 2,1 triliun. Kemudian, pada perencanaan hingga pelaporan pertanggungjawaban terdapat dugaan pemotongan dan ketidaksesuaian anggaran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas