Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bamsoet ''Bocorkan'' Informasi soal Rekrutmen CPNS 2018

“Bagi guru dan tenaga kesehatan yang akan diangkat menjadi PNS tetap harus mengikuti dan lulus test CPNS yang diadakan oleh pemerintah,” tegasnya.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Bamsoet ''Bocorkan'' Informasi soal Rekrutmen CPNS 2018
Chaerul Umam
Bambang Soesatyo 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo mengaku telah menerima informasi tentang rencana pemerintah merekrut calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada tahun ini. Jumlah CPNS yang akan direkrut mencapai 238.000 orang.

“Ketua DPR RI telah mendapat gambaran yang akan diterima (sebagai CPNS, red). Sebanyak 112 ribu kuota akan dialokasikan untuk guru honorer termasuk guru agama yang belum diangkat menjadi PNS,” ujar Bambang melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (26/9/2018).

Baca: Tanggapi soal Yenny Wahid yang Dukung Jokowi, Andi Arief: Perasaan Terdalamnya Tidak Mendukung

Bamsoet, panggilan akrabnya, juga telah mengantongi informasi tentang formasi CPNS 2018.

Dari 238 ribu yang akan direkrut, ada kuota sebanyak 60 ribu untuk tenaga kesehatan seperti dokter, bidan, perawat atau apoteker yang belum diangkat menjadi PNS.

Namun, menurut legislator Golkar itu, proses rekrutmen tetap melalui tes.

“Bagi guru dan tenaga kesehatan yang akan diangkat menjadi PNS tetap harus mengikuti dan lulus test CPNS yang diadakan oleh pemerintah,” tegasnya.

BERITA TERKAIT

Bamsoet juga telah menerima informasi tentang honorer. Menurutnya, bagi pegawai honorer yang telah melampaui usia 35 tahun akan diberi kesempatan untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Namun, honorer yang akan menjadi PPPK tetap harus melalui seleksi.

“Dan harus memenuhi syarat yang ditentukan, maksimum berumur 56 tahun atau dua tahun sebelum pensiun,” tegasnya.

Sedangkan pegawai honorer yang ikut seleksi CPNS tapi dinyatakan tidak lulus, akan dikembalikan kepada pemda ataupun kementerian yang mempekerjakannya.

“Tapi gaji yang diberikan tidak boleh dibawah UMR (upah minimum regional, red),” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas