BKIPM Harus Cabut Pelarangan Izin Lalu Lintas Koral
Menurut legislator Fraksi PAN DPR RI itu, kejadian ini merupakan proses tatakelola yang multitafsir.
Editor: Content Writer
Komisi IV DPR RI meminta Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan (BKIPM) Denpasar dan Mataram untuk segera mencabut surat pelarangan izin lalu lintas koral dan anemon dalam rangka meningkatkan nilai ekspor nasional, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang terlibat di dalamnya.
Hal tersebut tertuang pada poin kesimpulan rapat yang dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Viva Yoga Mauladi saat memimpin Rapat Gabungan Komisi IV DPR RI dengan sejumlah kementerian Kabinet Kerja di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (25/9/2018).
Hadir dalam Rapat Gabungan itu perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Luar Negeri, Kemenko Kemaritiman, Kemenko Perekonomian, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) serta Asosiasi Koral Kerang dan Ikan Hias Indonesia (AKKII).
Surat larangan dari BKIPM tersebut termasuk salah satu persyaratan ekspor koral. Menurut legislator Fraksi PAN DPR RI itu, kejadian ini merupakan proses tatakelola yang multitafsir.
Bahkan kalau ekspor koral atau karang hias ini ditutup, akan ada 12 ribu tenaga kerja yang akan dirumahkan serta menghilangkan Rp 150 miliar ekspor yang seharusnya masih berkembang.
“Alhamduliiah sudah diambil kesimpulan bahwa tata kelola koral dan ikan hias ini sudah diselesaikan dari sisi tafsir. Kemudian juga sudah diputuskan bahwa BKIPM Bali dan Mataram harus mencabut imbauannya, karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” pungkas legislator dapil Jawa Timur ini. (*)