Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buronan Kasus Perbankan Diringkus Tim Kejaksaan Agung di Bandara Minangkabau

"Sejatinya suatu putusan peradilan pidana sebagai cerminan keadilan bagi masyarakat tidak akan ada gunanya apabila tidak mampu dieksekusi,"

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Buronan Kasus Perbankan Diringkus Tim Kejaksaan Agung di Bandara Minangkabau
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi pelaku kejahatan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus perbankan atas nama Jamrus bin Jamhur berhasil ditangkap tim Intelijen Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

Terpidana asal Kejati Jambi tersebut ditangkap tanpa perlawanan saat berada di Bandar Udara Internasional Minangkabau, Selasa (25/9/2018) dini hari.

Baca: Ungkit Masalah Masa Lalu, Pemuda Tikam Seniornya Dengan Pisau Dapur Hingga Tewas

"Jamrus merupakan produk ke-170 dari Program Tangkap Buron (Tabur) 31.1 yang dicanangkan mulai Januari 2018," tutur Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Jan S Maringka melalui keterangan tertulis, Selasa (25/9/2018).

Maringka menuturkan, dari Sabang hingga Marauke, tim Kejaksaan berupaya menuntaskan penanganan perkara pidana umum maupun pidana khusus melalui Program Tangkap Buronan (Tabur) 31.1.

Baca: Karyawan di Kediri Nyaris Tewas Digorok Teman Perempuan Sekantornya

Sebagai informasi, Program Tabur 31.1 sejak awal Januari 2018 hingga sekarang telah menangkap sebanyak 170 buronan.

Tabur 31.1 diartikan dari 31 kejaksaan tinggi di Indonesia diberi tanggung jawab dalam satu bulan menangkap satu buronan.

"Sejatinya suatu putusan peradilan pidana sebagai cerminan keadilan bagi masyarakat tidak akan ada gunanya apabila tidak mampu dieksekusi," kata Maringka.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan Putusan MA Nomor: 2401.K/PID.SUS/2013 tanggal 15 April 2014, Jamrus terbukti melanggar Pasal 49 Ayat (2) huruf (b) UU 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan UU 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.

Atas perbuatannya, Jamrus dijatuhi pidana lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar subsider enam bulan penjara.

Penulis: Reza Jurnaliston

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Kejagung Tangkap Buronan Kasus Perbankan di Bandara Minangkabau

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas