Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kementerian Perhubungan Siapkan Dua Rencana Guna Menjamin Keselamatan Penumpang dan Sopir Bus

"Kedua mensyaratkan rest area, tempat tujuan wisata, dan terminal ada tempat sopir beristirahat yang representatif, jadi keluar perjalanan bugar lagi,

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kementerian Perhubungan Siapkan Dua Rencana Guna Menjamin Keselamatan Penumpang dan Sopir Bus
Tribunnews.com/Apfia Tioconny Billy
Direktur Pembinaan Keselamatan (Binkes) Ditjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, Mohamad Risal Wasal. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kecelakaan bus akibat kelalaian sopir masih kerap terjadi di Indonesia.

Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Darat kini sedang merancang dua program untuk meningkatkan keselamatan baik sopir maupun penumpangnya.

Baca: Prabowo Persilakan Yenny Wahid Tentukan Dukungan Politiknya

Direktur Pembinaan Keselamatan (Binkes) Ditjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, Mohamad Risal Wasal menyebutkan ada dua program yang sedang intensif dibahas.

Pertama, penerapan sistem manajemen keselamatan (SMK) yang akan diwajibkan kepada para operator bus baik itu Perusahaan Otobus (PO Bus) ataupun travel yang menggunakan bus.

Baca: Berkaca dari Kasus Karen, Pejabat Pertamina dan BUMN Harus Hati-hati dalam Aksi Korporasi

Dalam sistem tersebut para operator wajib melaporkan data dan riwayat para sopirnya termasuk rencana jam kerja para pengemudi bus yang akan digunakan sebagai objek evaluasi oleh Kemenhub.

"Kedepan kami akan menerapkan SMK bagi semua operator untuk menginspeksi dan mengaudit mereka, karna nanti ada daftar sudah berapa lama bekerja dan mereka punya potensi apa," ungkap Risal saat ditemui di acara seleksi Abdi Yaksa nasional, di Hotel Lorin, Sentul, Jawa Barat, Selasa (25/9/2018.

Baca: Miliarder Inggris dan istrinya ditemukan terbunuh di Thailand

BERITA TERKAIT

Kedua, untuk menjamin kesehatan para sopir setiap terminal, rest area, dan tempat pariwisata akan diwajibkan untuk menyediakan tempat beristirahat.

Hal pasti tempat istirahat tersebut harus nyaman dan memiliki tempat tidur sehingga tidak ada lagi sopir bus yang tidur di bangku bus apalagi di bagasi yang selama ini kerap dilakukan.

"Kedua mensyaratkan rest area, tempat tujuan wisata, dan terminal ada tempat sopir beristirahat yang representatif, jadi keluar perjalanan bugar lagi," kata Risal Wasal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas