Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Pembuatan SKCK, Ada Instansi yang Wajibkan Calon Pelamar Punya Ini Untuk Daftar CPNS 2018 

Beberapa instansi, mengajukan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai persyaratan CPNS 2018.

Editor: Dimas Setiawan Hutomo
zoom-in Syarat Pembuatan SKCK, Ada Instansi yang Wajibkan Calon Pelamar Punya Ini Untuk Daftar CPNS 2018 
TribunStyle/Serambi Indonesia
Ilustrasi SKCK. 

TRIBUNNEWS.COM -  Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 di sscn.bkn.go.id mulai bisa dilakukan hari ini, Rabu (26/9/2018).

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan pada Selasa (25/9/2018), bahwa pendaftaran CPNS 2018 paling cepat dapat dilaksanakan sejak pukul 00.01 WIB.

Melalui cuitannya di Twitter @BKNgoid, calon peserta juga diminta untuk tidak terburu-buru mendaftar karena pendaftaran CPNS 2018 tidak hanya dibuka satu hari ini, melainkan akan berlangsung selama dua minggu.

BKN menyarankan kepada calon pelamar untuk membaca dan mempersiapkan persyaratan dengan baik sebelum mendaftar.

Nantinya, setelah calon pelamar mulai membuat akun SSCN, pendaftar sudah bisa mulai login dan melakukan pendaftaran di instansi yang dipilih.

 5 Info Penting BKN di Hari Pertama Pendaftaran CPNS 2018, Pahami sebelum Buat Akun sscn.bkn.go.id!

Seperti diterangkan sebelumnya, persyaratan untuk CPNS 2018 kali ini akan ditentukan oleh masing-masing instansi.

Sehingga, tak heran jika persyaratan di tiap instansi akan berbeda satu sama lain.

BERITA TERKAIT

Beberapa instansi, mengajukan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai persyaratan.

HALAMAN SELANJUTNYA>>>

Sumber: TribunStyle.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas