Trio Kepala Bakamla, Setnov dan TB Hasanuddin Jadi Saksi di Sidang Kasus Fayakhun
"Saksi Fayakhun hari ini, SN (Setya Novanto), Arie Soedewo, dan Hasanuddin," kata Jaksa KPK, Takdir Suhan.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta kembali mengagendakan sidang perkara dugaan korupsi proyek pengadaan satelit monitoring di Bakamla dengan terdakwa anggota DPR RI, Fayakhun Andriadi, Rabu (26/9/2018).
Agenda persidangan hari ini, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan beberapa saksi fakta. Mereka diantaranya Kepala Bakamla, Arie Soedewo, Politikus PDI-Perjuangan, TB Hasanuddin, dan mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
"Saksi Fayakhun hari ini, SN (Setya Novanto), Arie Soedewo, dan Hasanuddin," kata Jaksa KPK, Takdir Suhan.
Dalam persidangan nanti, lanjut Takdir pihaknya bakal mengkonfrontir keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi dengan mantan staf Fayakhun, Agus Gunawan.
Ini dilakukan karena di sidang sebelumnya Irvanto mencabut keterangannya yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Baca: KPK Garap Dana Awal Kampanye Peserta Pemilu 2019
Keterangan itu terkait Irvanto pernah menerima uang 500 ribu dollar Singapura dari Fayakhun melalui Agus Gunawan diteruskan ke Setya Novanto untuk Rapimnas Golkar.
"Ditambah ada konfrontir Irvanto dan Agus Gunawan," singkat Takdir.
Sebelumnya, Jaksa mendakwa Fayakhun Andriadi menerima uang suap sebesar 911.480 Dollar Amerika Serikat. Uang tersebut diterima Fayakhun dari Dirut PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah, suami artis Inneke Koesherawati.
Uang tersebut diduga diberikan agar Fayakhun dapat mengalokasikan atau memploting penambahan anggaran pada Bakamla untuk pengadaan proyek satelit monitoring dan drone, tahun anggaran 2016.
Atas perbuatannya, Fayakhun didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.