Ada Kode 'Satu Ember Zakat Fitrah' dalam Kasus Suap Gubernur Aceh
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Bupati Kabupaten Bener Meriah, Ahmadi, memberi suap Rp 1 miliar lebih.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Bupati Kabupaten Bener Meriah, Ahmadi, memberi suap Rp 1 miliar lebih kepada Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf.
Pemberian suap dilakukan secara bertahap melalui Hendri Yuzal (staf khusus Gubernur Aceh) dan Muyassir (ajudan terdakwa) yang dilakukan penuntutan secara terpisah.
Baca: Andi Arief: Bersatunya Yenny Wahid dengan PKB Cak Imin, Kami Doakan Membawa Kebaikan
Menurut jaksa KPK, suap diberikan agar Irwandi Yusuf mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Provinsi Aceh memberikan persetujuan terkait usulan terdakwa.
Permintaan itu agar kontraktor dari Bener Meriah yang diusulkan terdakwa dapat mengerjakan pembangunan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) TA 2018 di Kab Bener meriah.
Baca: Prabowo: Soeharto Berkali-kali Selamatkan Indonesia dari Krisis
Irwandi menyetujui usulan terdakwa dengan syarat ada setoran fee 10 persen dari nilai pagu setiap program atau kegiatan pembangunan.
Dalam proses penyerahan uang, para pihak di kasus ini menggunakan kode tertentu hingga melibatkan pula Teuku Saiful Bahri, anggota timses Irwandi di Pilkada 2017.
"6 juni 2018, Hendri Yuzal mengirim pesan pada Muyassir agar terdakwa menyerahkan uang Rp 1 miliar dengan kalimat 'Siyap pak, mau ngomong masalah zakat fitrah untuk Lebaran ini pak, satu ember dulu pak'. Atas permintaan uang itu, terdakwa menyanggupinya dengan mengatakan 'ya'," ucap Jaksa KPK, Ali Fikri saat membacakan surat dakwaan, Kamis (27/9/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca: Begini Tanggapan Sandiaga Uno Terkait Isu Skandal yang Membelitnya
Merealisasikan komitmen fee, secara bertahap Ahmadi memberikan uang ke Irwandi menggunakan perantara.
Ahmadi melalui Muyassir, sementara Irwandi melalui Saiful dan Teuku Fadhilatul.
Pemberian pertama pada 7 Juni 2018 di depan SMEA Lampineung Banda Aceh Rp 120 juta.
Kedua 9 Juli 2018 di Hotel Hermes Banda Aceh Rp 300 juta dan Rp 130 juta sehingga total Rp 430 juta.
Terakhir pada 3 Juli 2018, penyerahan uang Rp 500 juta di parkiran Hotel Hermes.
Ahmadi didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.